Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

1. Dalam perkembangannya Kota Kotamobagu yang sejak tahun 1959 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, telah menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow perlu dipindahkan dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; dan UU No. 4 Tahun 2007. 3. PP ini mengatur mengenai Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:9
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
:22 Januari 2010
Tanggal Berlaku
:22 Januari 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 14, TLN No. 5096, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959

1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruhwilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlusegera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atasdasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;b.bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untukpeninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerahswatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yangbersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuksesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud 2. pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah; 3. A.1.Pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, makadidaerah Propinsi admistratip Sulawesi terdapat 20 Daerah-daerah yang berhakmengurus rumah-tangganya sendiri sebagai berikut :a.Daerah-daerah yang berasal dari bentukan Pemerintah Negara Indonesia Timurdahulu yaitu Daerah Sangihe-Talaud dan Minahasa dimaksud Undang-undangNegara Indonesia Timur No. 40 tahun 1950 dan Kota Makassar yang dibentukdengan peraturan dimaksud dalam Saatsblad 1947 No. 21 yo. PeraturanPresiden Negara Indonesia Timur 1949 No. 3;b.Daerah-daerah yang dibentuk setelah berdirinya Negara kesatuan PemerintahRepublik Indonesia Negara Kesatuan berdasarkan Undang-undang pokokNegaraIndonesiaTimurNo-44tahun1950,yaitu:Manado,Bolaang-Mongondow, Sulawesi-Utara, Donggala, Poso, Mandar, Pare-Pare,Bonthain, Makassar, Gowa, Jeneponto Takalar, Bone, Wajo, Soppeng, Luwu,Tana Toraja dan Sulawesi Tenggara.2.Daerah-daerah tersebut diatas menurut ketentuan dalam pasal 73 ayat (4)Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus sebagai daerah otonommenurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku baginyahingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undangNo. 1 tahun 1957. Dalam pelaksanaannya beberapa daripada 20 Daerah-daerah yang kini ada diSulawesi itu dibagi dalam beberapa Daerah Tingkat II baru, yaitu :1.Dari Daerah Sulawesi Utara dan Daerah Donggala dikeluarkan wilayahSwapraja-Swapraja Buol dan Toli-Toli, yang dibentuk menjadi Daerah TingkatII tersendiri;2.Dari Daerah Sulawesi Utara dikeluarkan pula sebagai wilayahnya yang dibentukmenjadi Kotapraja Gorontalo;3.Daerah Poso dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;4.Pare-Pare dibagi menjadi 5 Daerah Tingkat II 5.Mandar dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II;6.Sulawesi Tenggara dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II;7.Makassar dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;8.Jeneponto-Takalar dibagi menjadi daerah Tingkat II;9.Bonthain dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2010
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DARI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU KE WILAYAH KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow di Kotamobagu;
b.
bahwa dalam perkembangannya Kota Kotamobagu yang sejak tahun 1959 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, telah menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow perlu dipindahkan dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow;
c.
bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dimaksudkan pula untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow;
d.
bahwa wilayah Kecamatan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4680);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DARI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU KE WILAYAH KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bolaang dan Kecamatan Lolayan;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dumoga Utara; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sangtombolang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2)
Batas-batas wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Lolak Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow di Kotamobagu. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara maka Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow perlu dipindahkan dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow maka lokasi Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat ini masih berada di wilayah Kota Kotamobagu perlu dipindahkan ke wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Pusat pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow di Kecamatan Lolak terletak pada koordinat 00º 52' 14,8" LU (Lintang Utara) dan 124º 01' 28,3" BT (Bujur Timur).

Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk.

Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow ke wilayah Kecamatan Lolak, memungkinkan pembangunan pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.

Hasil peninjauan lapangan secara keseluruhan Kecamatan Lolak dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow khususnya dari aspek dukungan lahan, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, pelayanan masyarakat, aset, dan peluang pengembangan selanjutnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…