Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:9
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Peradilan Agama Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Perkawinan & Perceraian Islam Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Diskursus Yuridis Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian: Analisis Komparatif Dua Putusan Pengadilan Agama

Ardelia Fairuz , Numara
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan Di Bawah Umur Di Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi

Balqis Salsabila, Fadhilah, Amin Qodri, Muhammad, Muhammad Daud Abdul Kadir, Sulhi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Putusan Pengadilan Agama Tentang Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

Permata Puteri, Indah, Windarto, Windarto
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 2 2023

Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor Perkara: 465/Pdt.G/2021/PA.Jr

Yose Febrian Sianipar, Daniel, Bafadhal, Faizah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung

Ridho, Muhamad, Amin Qodri, Muhammad, Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Keabsahan Perkawinan Via Video Conference

Citra Riza, Anisa, Amin Qodri, M., Muhammad Daud, Sulhi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam

Dinda Ediningsih Dwi Utami, Taufik Yahya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Perbandingan Pengaturan Poligami di Indonesia dan Malaysia

Refo Afdhal, Umar Hasan, M. Amin Qodri
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

Pemberian Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Jambi

Armevya Sepma, Yenni Erwita
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

Pelaksanaan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi

Lolanda Sinaga, Umar Hasan, Permono Permono
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 3 2020

Perkawinan Dibawah Umur di Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci

Astra Vigo, Rosmidah Rosmidah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

Diskresi Hakim Dalam Putusan Pencabutan Surat Penolakan Perkawinan Di Masa Idaah Dalam Putusan No.302/Pdt.P/2023/PA.TA.

Akbar, Novan Aidilla
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Berita Terkait

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…