1. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik.
2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang ini mengatur antara lain:
lingkup jasa Akuntan Publik;
perizinan Akuntan Publik dan KAP;
hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
Komite Profesi Akuntan Publik;
pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
sanksi administratif; dan
ketentuan pidana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012
TENTANG KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komite Profesi Akuntan Publik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Komite, adalah komite yang bersifat independen yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
3.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4.
Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
5.
Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Komite dibentuk oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 4
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
a.
kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
b.
penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
c.
hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan Akuntan Publik dan KAP untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peningkatan kualitas laporan keuangan;
b.
peningkatan tata kelola yang baik; dan
c.
keperluan perpajakan.
(2)
Pertimbangan terhadap kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pembinaan Akuntan Publik dan KAP untuk peningkatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kompetensi dan kualitas jasa Akuntan Publik; dan
b.
kepatuhan terhadap SPAP.
(3)
Pertimbangan terhadap kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pengawasan Akuntan Publik dan KAP dalam rangka pengembangan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan berkualitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit diberikan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau SPAP; dan
b.
substansi standar akuntansi dan/atau SPAP.
(2)
Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pertimbangan terhadap hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ketentuan terkait dengan independensi atau benturan kepentingan Akuntan Publik dan KAP;
b.
perdagangan jasa di bidang akuntansi; dan
c.
pencantuman nama Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komite kepada Menteri dan dapat disampaikan kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau KAP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite memproses dan memutuskan permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak memperoleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang terkait dengan profesi Akuntan Publik;
b.
keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP yang mengajukan Banding kepada Komite;
c.
keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Keuangan yang menangani proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau
d.
keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan materi Banding.
(2)
Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 10
(1)
Susunan keanggotaan Komite terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
11 (sebelas) orang anggota.
(2)
Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kementerian Keuangan;
b.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
c.
Asosiasi Profesi Akuntan;
d.
Badan Pemeriksa Keuangan;
e.
otoritas pasar modal;
f.
otoritas perbankan;
g.
akademisi akuntansi;
h.
pengguna jasa Akuntan Publik;
i.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
k.
Dewan Standar Akuntansi Syariah;
l.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan
m.
Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3)
Keanggotaan Komite bersifat kolegial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Anggota Komite diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seseorang harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan oleh dokter pada rumah sakit pemerintah;
e.
berkelakuan baik;
f.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai anggota Komite;
g.
memiliki integritas dan reputasi yang baik;
h.
berpendidikan paling rendah strata satu (S-1); dan
i.
memiliki pengetahuan di bidang akuntansi dan/atau audit.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk calon anggota Komite yang berasal dari unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akademisi harus memiliki status sebagai dosen tetap bidang akuntansi, berpendidikan strata tiga (S-3) di bidang akuntansi yang latar belakang pendidikan strata satu (S-1) di bidang akuntansi.
b.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan Dewan Standar Profesi Akuntan Publik harus memiliki pengalaman sebagai auditor selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
c.
Asosiasi Profesi Akuntan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan harus memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Menteri menyampaikan permintaan calon anggota Komite kepada pimpinan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara tertulis untuk diangkat sebagai anggota Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pimpinan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan 1 (satu) orang sebagai calon anggota Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Proses penentuan calon anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada masing-masing unsur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyampaian usulan calon anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b.
surat keterangan sehat dari dokter;
c.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d.
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
e.
fotokopi sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan atau sertifikasi profesi di bidang akuntansi dan/atau audit.
(5)
Dalam hal terdapat pimpinan unsur tidak mengusulkan calon anggota Komite sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk calon anggota Komite yang mewakili unsur Komite tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan unsur tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Menteri menetapkan keanggotaan Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya seluruh usulan calon anggota dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Anggota Komite berhenti karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
berakhirnya masa jabatan; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komite;
c.
mengundurkan diri;
d.
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.
tidak cakap dalam menjalankan tugas atau berhalangan tetap;
f.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
g.
tidak lagi dapat mencerminkan keterwakilan unsur yang diwakili; atau
h.
atas permintaan unsur yang mengutus.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian diatur oleh Komite setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal anggota Komite berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c sebelum masa keanggotaannya berakhir, Menteri menetapkan anggota Komite pengganti yang diusulkan oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masa keanggotaan anggota Komite pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan anggota yang digantikan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite berpedoman pada tata kerja Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tata kerja perumusan pertimbangan; dan
b.
tata kerja Banding.
(3)
Dalam melaksanakan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite harus mematuhi kode etik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Komite dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk pengambilan keputusan perumusan pertimbangan, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Komite melakukan kajian dan/atau penelitian dalam rangka merumuskan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Komite dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap hasil rapat dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didokumentasikan secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja perumusan pertimbangan ditetapkan oleh Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Komite sebagai lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyelenggarakan sidang berdasarkan permohonan Banding dari Akuntan Publik dan/atau KAP atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Komite paling lambat 2 (dua) bulan sejak pengenaan sanksi administratif ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengajuan Banding harus dilengkapi dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Banding diajukan lebih dari 2 (dua) bulan pengenaan sanksi administratif ditetapkan, pengajuan Banding dinyatakan ditolak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Banding ditetapkan oleh Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Komite wajib menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Banding secara lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan Banding wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Keputusan Banding bersifat final dan mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Setiap hasil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didokumentasikan secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAPORAN KEGIATAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 21
(1)
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Komite menyusun laporan kegiatan secara periodik setiap akhir tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan dipublikasikan kepada publik paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal keanggotaan Komite berakhir sebelum akhir tahun anggaran, Komite menyusun laporan kegiatan untuk periode awal tahun anggaran sampai dengan akhir periode keanggotaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri pada akhir periode keanggotaan dan dipublikasikan kepada publik paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa keanggotaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SEKRETARIAT KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 22
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan teknis dan dukungan administratif kepada Komite.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 23
(1)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penerimaan lainnya yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan anggaran Komite dilaksanakan oleh Sekretariat Komite sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 196
Penjelasan Umum
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi masyarakat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen. Komite ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik. Keberadaan Komite akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Komite bertugas memberikan pertimbangan terhadap hal yang berkaitan dengan profesi Akuntan Publik serta berfungsi sebagai lembaga Banding atas hasil pemeriksaan dan/atau sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP. Pertimbangan yang diberikan oleh Komite mencakup pertimbangan terhadap: kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP; penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. Pertimbangan Komite dapat disampaikan kepada Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi Akuntan Publik, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Dalam rangka memberikan perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan Profesi Akuntan Publik, komite memiliki fungsi sebagai lembaga banding. Dalam hal ini, apabila Akuntan Publik dan/atau KAP merasa keberatan atas hasil pemeriksaan dan/atau pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan, Akuntan Publik dan/atau KAP tersebut dapat mengajukan permohonan Banding kepada Komite. Keputusan Komite atas permohonan Banding tersebut bersifat final dan mengikat. Pembentukan Komite oleh Menteri bersifat administratif. Namun demikian dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya Komite bersifat independen. Untuk mendukung sifat independen tersebut, susunan keanggotaan Komite terdiri dari 13 (tiga belas) unsur dan bersifat kolegial. Anggota Komite tersebut berasal dari Kementerian Keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Asosiasi Profesi Akuntan, Badan Pemeriksa Keuangan, otoritas pasar modal, otoritas perbankan, akademisi akuntansi, pengguna jasa Akuntan Publik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Dewan Standar Profesi Akuntan Publik, dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan dukungan administratif kepada Komite. Peraturan Pemerintah ini mengatur secara komprehensif mengenai Komite Profesi Akuntan Publik yaitu: Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi Komite; Keanggotaan Komite; Tata Kerja Komite; Laporan Kegiatan Komite; Sekretariat Komite; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.