Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:81
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
:15 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
:15 Oktober 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 188, TLN No. 5347, LL SETNEG : 21 HLM
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008

1. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1, KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN 4. HAK DAN KEWAJIBAN 5. PERIZINAN 6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH 7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI 8. KERJA SAMA DAN KEMITRAAN 9. PERAN MASYARAKAT 10. LARANGAN 11. PENGAWASAN 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. PENYELESAIAN SENGKETA 14. PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN LAIN-LAIN 18. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 16, Pasal 20 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
4.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
5.
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
6.
Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7.
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
8.
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
9.
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
10.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:
a.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan
b.
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
a.
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b.
penyelenggaraan pengelolaan sampah;
c.
kompensasi;
d.
pengembangan dan penerapan teknologi;
e.
sistem informasi;
f.
peran masyarakat; dan
g.
pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 4
(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
(2)
Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a.
arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan
b.
program pengurangan dan penanganan sampah.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat:
a.
target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan
b.
target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(2)
Dalam menyusun kebijakan strategi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2)
Dalam menyusun kebijakan strategi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah;
c.
pemanfaatan kembali sampah;
d.
pemilahan sampah;
e.
pengumpulan sampah;
f.
pengangkutan sampah;
g.
pengolahan sampah;
h.
pemrosesan akhir sampah; dan
i.
pendanaan.
(3)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
a.
pengurangan sampah; dan
b.
penanganan sampah.
(2)
Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengurangan Sampah
Pasal 11
(1)
Pengurangan sampah meliputi:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali sampah.
(2)
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b.
mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
a.
menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau
b.
menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a.
menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b.
menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c.
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
(2)
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.
(3)
Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
(4)
Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
a.
menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b.
menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
c.
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2)
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penanganan sampah meliputi kegiatan:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh:
a.
setiap orang pada sumbernya;
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mudah terurai;
c.
sampah yang dapat digunakan kembali;
d.
sampah yang dapat didaur ulang; dan
e.
sampah lainnya.
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
(4)
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota.
(5)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a.
jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
diberi label atau tanda; dan
c.
bahan, bentuk, dan warna wadah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh:
a.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
b.
pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
a.
TPS;
b.
TPS 3R; dan/atau
c.
alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4)
TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a.
tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b.
luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c.
lokasinya mudah diakses;
d.
tidak mencemari lingkungan; dan
e.
memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b.
melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3)
Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi kegiatan:
a.
pemadatan;
b.
pengomposan;
c.
daur ulang materi; dan/atau
d.
daur ulang energi.
(2)
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
setiap orang pada sumbernya;
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(4)
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa:
a.
TPS 3R;
b.
stasiun peralihan antara;
c.
TPA; dan/atau
d.
TPST.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
a.
metode lahan urug terkendali;
b.
metode lahan urug saniter; dan/atau
c.
teknologi ramah lingkungan.
(2)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(2)
Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
a.
melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b.
menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
c.
menyusun rancangan teknis.
(3)
Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek:
a.
geologi;
b.
hidrogeologi;
c.
kemiringan zona;
d.
jarak dari lapangan terbang;
e.
jarak dari permukiman;
f.
tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau
g.
bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
(4)
TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:
a.
fasilitas dasar;
b.
fasilitas perlindungan lingkungan;
c.
fasilitas operasi; dan
d.
fasilitas penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2)
Dalam hal TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pembangunan; dan
c.
pengoperasian dan pemeliharaan.
(2)
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
konstruksi;
b.
supervisi; dan
c.
uji coba.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat:
a.
membentuk kelembagaan pengelola sampah;
b.
bermitra dengan badan usaha atau masyarakat; dan/atau
c.
bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain.
(2)
Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam hal terdapat kondisi khusus, pemerintah provinsi dapat melakukan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Sampah yang tidak dapat diolah melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditimbun di TPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah.
(3)
Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
kegiatan layanan penanganan sampah;
b.
penyediaan fasilitas pengumpulan sampah;
c.
penanggulangan keadaan darurat;
d.
pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau
e.
peningkatan kompetensi pengelola sampah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Setiap orang yang bertugas melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOMPENSASI
Pasal 31
(1)
Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
(2)
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh:
a.
pencemaran air;
b.
pencemaran udara;
c.
pencemaran tanah;
d.
longsor;
e.
kebakaran;
f.
ledakan gas metan; dan/atau
g.
hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
(3)
Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
relokasi penduduk;
b.
pemulihan lingkungan;
c.
biaya kesehatan dan pengobatan;
d.
penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau
e.
kompensasi dalam bentuk lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah kabupaten/kota sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh pemerintah provinsi.
(3)
Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh Pemerintah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 33
(1)
Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan:
a.
penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan
b.
fasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
(2)
Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan fasilitasi:
a.
kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan
b.
pemerintah daerah dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
(3)
Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan:
a.
perguruan tinggi;
b.
lembaga penelitian dan pengembangan;
c.
badan usaha; dan/atau
d.
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SISTEM INFORMASI
Pasal 34
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2)
Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi mengenai:
a.
sumber sampah;
b.
timbulan sampah;
c.
komposisi sampah;
d.
karakteristik sampah;
e.
fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
f.
informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses oleh setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 35
(1)
Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pemberian usul, pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam kegiatan pengelolaan sampah;
b.
pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
c.
pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
d.
pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 36
(1)
Para menteri secara terkoordinasi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah;
c.
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah;
d.
fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah;
e.
fasilitasi kerjasama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; dan/atau
f.
fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
(3)
Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui:
a.
bantuan teknis;
b.
bimbingan teknis;
c.
diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah;
d.
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
e.
fasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui:
a.
bantuan teknis;
b.
bimbingan teknis;
c.
diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
d.
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1)
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 188
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pasal 20 menguraikan tiga aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang disebut 3R (reduce, reuse, recycle). Dalam Pasal 22 diuraikan lima aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada tempat pemrosesan akhir. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kebijakan pengelolaan sampah dimulai. Kebijakan pengelolaan sampah yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengubah pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainnya. Lima tahap penanganan yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana, serta didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memegang peran penting dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sehubungan dengan itu, Peraturan Pemerintah ini berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan menjadi rujukan dalam menyusun peraturan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…