Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai delapan jenis PNBP yang berlaku pada BPKP yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi; 2) jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor; 3) jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif; 4) jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring; 5) jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi; 6) jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor; 7) jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan 8) penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain jenis PNBP tersebut, BPKP dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:80
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
:09 September 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.176, TLN No.6706, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…