Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan Perencanaan Tata Ruang
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Sebagai Jaminan Dengan Dibebani Hak Tanggungan

Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Pemberian Penggantian Kerugian Atas Peralihan Fungsi Lahan Pangkalan Truk Milik Pemerintah Guna Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang

Rika Anggun Melinia, Fitika Andraini
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

PENGELOLAAN TANAH ASSET PEMERINTAH KOTA SURABAYA

Urip Santoso
Yuridika Vol. 25 No. 1 2010

Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi

Muhammad Dahlan
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2018

Reklamasi pantai berkaitan dengan status hukum tanah dan pendapatan daerah dalam tatanan negara Indonesia

MP, H Muhamad Rezky Pahlawan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2020

Reklamasi pantai berkaitan dengan status hukum tanah dan pendapatan daerah dalam tatanan negara Indonesia

H Muhamad Rezky Pahlawan MP
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2020

Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) sebagai Dasar Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah

Putri, Sanindia Septia Kisedi
Notary Journal Vol. 2 No. 2 2022

Analisis Hukum Pemberian Hak Pengelolaan Yang Berasal dari Tanah Ulayat Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja

Dewi Nawang Wulan, Veronica Tjokroaminoto, Abdul Ghofur
Notaire Vol. 5 No. 1 2022

Berita Terkait

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…