Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:8
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1952
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hingga dewasa ini masih berlaku peraturan-peraturan tentang pemberhentian untuk sementara waktu yang termuat dalam: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) Nr 14 tahun 1950. 2. Bijblad No. 13405, 13664 dan 14429.
b.
bahwa dianggap perlu untuk mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri.
Mengingat
:
1.
Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pertama
:
Mencabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) Nr 14 tahun 1950 dan peraturan-peraturan termuat dalam Bijblad No. 13405, 13664 dan 14429;
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) Nr 14 tahun 1950 dan peraturan-peraturan termuat dalam Bijblad No. 13405, 13664 dan 14429
kedua
:
Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini
Pasal 1
Pegawai Negeri menurut peraturan ini, ialah mereka yang bekerja sebagai pegawai pada suatu badan Pemerintahan, baik tetap mau pun sementara.
Penjelasan Pasal:
Dalam peraturan ini tidak termasuk pekerja-harian.
Pasal 2
Untuk kepentingan jawatan dan/atau Negara, seorang Pegawai Negeri dapat dilarang bekerja oleh Kepala Kantor yang bersangkutan; hal ini harus segera diberitahukan kepada Pembesar yang berhak mengangkat atau memperhentikan pegawai disertai penjelasan secukupnya.
Penjelasan Pasal:
Larangan bekerja termaksud di sini berarti, bahwa pegawai yang bersangkutan dicabut kekuasaan atau kewajibannya untuk melakukan pekerjaannya, tetapi ia tetap bertanggung jawab atas cara-cara ia melakukan pekerjaannya sebelum larangan itu.
Pasal 3
(1)
Pegawai Negeri yang dilarang bekerja menurut pasal 2, dapat diperhentikan dari pekerjaannya untuk sementara waktu atau diperhentikan dari jabatannya dengan atau tidak menunggu ketentuan lebih lanjut, oleh Pembesar yang berhak mengangkat dan memperhentikan pegawai termaksud pasal 2 Peraturan ini.
(2)
a.
Pegawai Negeri dapat diperhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya, jika ia disangka(telah) melakukan perbuatan yang harus dicela, berbuat suatu pelanggaran ataupun melalaikan suatu kewajibannya yang bertententangan dengan kepentingan jawatan dan/ atau Negara.
Penjelasan: Di sini ditentukan, bahwa pegawai Negeri dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya jika ia disangka telah berbuat suatu kejahatan atau sesuatu yang harus dicela atau pun jika ia (telah) melalaikan sesuatu kewajiban baik di dalam mau pun di luar dinas, yang dalam hal sangkaan itu ternyata beralasan dapat menyebabkan pegawai itu harus diberhentikan dari jabatan Negeri tetap ataupun sementara, "dengan hormat" ataupun "tidak dengan hormat".
b.
Pegawai Negeri harus diperhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya, jika:
Penjelasan: Pegawai harus diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya, jika sangkaan-sangkaan termaksud tadi adalah sedemikian luas dan memberatkan, sehingga pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas atau untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan, harus dijauhkan dari jabatannya ataupun dimasukkan dalam tahanan di dalam maupun di luar penjara.
1.
terdapat kepastian, bahwa ia(telah) berbuat atau melalaikan sesuatu termaksud huruf a diatas,
2.
ia disangka(telah) melakukan suatu kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam tahanan oleh yang berwajib.
(3)
Jika ada kepastian, bahwa seorang Pegawai Negeri(telah) berbuat atau melalaikan sesuatu termaksud ayat(2) pasal ini, sedemikian rupa sehingga ia menurut Pembesar termaksud pasal 2, tidak dapat dipertahankan lebih lanjut dalam jabatannya, maka pegawai itu dapat diberhentikan dari jabatan Negeri, jika ia pegawai tetap, atau diperhentikan dari pekerjaaannya dalam hal ia pegawai sementara.
(4)
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara termaksud ayat(3) diatas, tidak disertai sebutan "dengan hormat", kecuali jika ada kemungkinan-kemungkinan bahwa hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Jawatan atau oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan akan dapat memberi alasan-alasan untuk melakukan pemberhentian itu "dengan hormat"; dalam hal ini, maka-menunggu hasil pemeriksaan/penyelidikan tadi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara dapat dilakukan dengan sebutan "menunggu ketentuan lebih lanjut".
Penjelasan Pasal:
Dalam hubungan ini perlu ditegaskan di sini, bahwa jika seorang pegawai Negeri ditahan oleh yang berwajib karena alasan-alasan yang tidak diketahui oleh Kepala Kantor c.q. Pembesar termaksud pasal 2, karena tidak langsung bersangkutan dengan kedudukannya sebagai pegawai Negeri semata-mata (umpama karena alasan-alasan politik dan sebagainya), maka pegawai itu tidak diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya; Kepala Kantor c.q. Pembesar termaksud haruslah segera berusaha mendapatkan keterangan-keterangan seperlunya pada yang berwajib yang memerintahkan tangkapan itu, agar didapatlah bahan-bahan untuk mempertimbangkan apakah dalam hal ini pegawai yang bersangkutan harus diberhentikan untuk sementara waktu ataupun tidak. Jika diputuskan bahwa pegawai harus diberhentikan u.s.w. maka pada Menteri(atau Pembesar lainnya) yang menyerahkan kekuasaannya untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai, hendaklah senantiasa diberikan salinan dari pada surat-keputusan, disertai penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan selengkapnya tentang alasan-alasan yang menyebabkan keputusan itu; demikian pula mengenai keputusan untuk mengakhiri suatu pemberhentian u.s.w. dengan menempatkan kembali atau pun memberhentikan pegawai yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Kepada Pegawai Negeri yang diperhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut ketentuan dalam pasal 3, ayat (2) a dan b, peraturan ini, mulai bulan berikutnya ia diperhentikan, diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang terakhir akan tetapi paling rendah Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) dan paling tinggi Rp. 450,-(empat ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(2)
Bagian gaji dihitung bulat, pecahan rupiah dibulatkan menjadi satu rupiah.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 5
Pegawai Negeri yang menerima bagian gaji menurut pasal 4 mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku, dihitung atas dasar bagian gaji yang diterimanya.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 6
Hal-hal yang menyebabkan Pegawai Negeri diperhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut pasal 3, ayat(2) a dan b, peraturan ini, harus diselidiki dan diperiksa selekas mungkin untuk dapat menetapkan tindakan yang perlu terhadap yang bersangkutan, kecuali jika soalnya itu menjadi urusan Pengadilan negeri.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 7
a.
ternyata tidak salah, maka ia segera dipekerjakan kembali dalam pekerjaannya semula. Dalam hal ini ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya, dikurangi dengan jumlah bagian gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang telah diterimanya selama pemberhentian untuk sementara waktu;
Penjelasan: Penetapan dalam huruf a pasal ini, menegaskan hak pegawai yang diberhentikan u.s.w. untuk menerima pula segala kekurangan dalam penghasilan-penghasilannya selama waktu pemberhentian itu, jika ia ternyata tidak salah dan ditempatkan kembali.
b.
ternyata salah, maka terhadap pegawai yang bersangkutan harus diambil tindakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pelbagai peraturan kepegawaian yang berlaku; bagian gaji yang telah dibayarkan tidak akan dipungut kembali.
Pasal 8
Setelah pemeriksaan atau penyelidikan termaksud pasal 3, ayat (4) peraturan ini selesai dan keputusannya diketahui, maka haruslah ditentukan apakah pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara termaksud, dilakukan "dengan hormat" atau "tidak dengan hormat".
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 9
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri tetap atau sementara menurut peraturan ini, dilakukan mulai dari pemberhentian itu diputuskan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SOEROSO.
Diundangkan
Pada tanggal 22 Pebruari 1952
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Peraturan ini bermaksud untuk mempersatukan peraturan-peraturan yang berlainan dan masih berlaku hingga dewasa ini mengenai tindakan-tindakan administratif yang harus diambil, yaitu: a. pemberhentian untuk sementara waktu dari pekerjaan (schorsing). b. pemberhentian dari jabatan Negeri tetap atau sementara dengan sebutan "menunggu ketentuan lebih lanjut". c. pemberhentian dari jabatan Negeri tetap atau sementara "dengan hormat" atau "tidak dengan hormat"; bilamana seorang pegawai telah berbuat sesuatu atau melalaikan tugas kewajibannya sedemikian sehingga salah satu daripada tindakan-tindakan tersebut tadi harus diambil terhadapnya, demikian mengingat kepentingan jawatan yang bersangkutan khususnya dan kepentingan Negara pada umumnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…