Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengupahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:78
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
:23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
:23 Oktober 2015
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 237, TLN No. 5747, LL SETNEG : 33 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pemberian Upah Kerja Lembur Pada PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Kota Baru Jambi

Restia, Chandra, Muskibah, Muskibah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) Antara PT. Bhakti Idola Tama dengan Pekerja di Kota Jambi

Novia Andini
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

IMPLEMENTASI PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH PADA PERSEROAN TERBATAS BEST LOGISTICS SERVICE INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

Sopyan, Sopyan, Guntara, Deny, Abas, Muhamad
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM: Studi Putusan No.1661/Pid.B/2015/PN. Lubuk Pakam

Hendri., Hendri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 2 2020

IMPLEMENTASI PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH PADA PERSEROAN TERBATAS BEST LOGISTICS SERVICE INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

Sopyan Sopyan, Deny Guntara, Muhamad Abas
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM: Studi Putusan No.1661/Pid.B/2015/PN. Lubuk Pakam

Hendri Hendri.
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 2 2020

Peranan Dewan Pengupahan Terhadap Penetapan Upah Minimum

Thamrins Thamrins
UIR LAW REVIEW Vol. 1 No. 1 2017

Pelaksanaan Pengupahan Pekerja Menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan

Lidia Febrianti
UIR LAW REVIEW Vol. 1 No. 1 2017

Produktivitas Kerja: Persepsi Pemberian Bonus Buruh/Pekerja Dan Pengusaha

Simamora, Jonny, Susanti, Pipi, Barus, Sonia Ivana
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 2 2021

Produktivitas Kerja: Persepsi Pemberian Bonus Buruh/Pekerja Dan Pengusaha

Jonny Simamora, Pipi Susanti, Sonia Ivana Barus
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 2 2021

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…