Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:75
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 November 2010
Tanggal Pengundangan
:20 November 2010
Tanggal Berlaku
:20 November 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 129, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Tindak Pidana Pasar Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSERO 3. PERUM 4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN 5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM 6. SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN 7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT BANK MANDIRI TBK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
b.
bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW.01/7425/DPR-RI/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 dan Nomor PW.01/8149/DPR-RI/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI Tbk
Pasal 1
(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2)
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(3)
Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 2
(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 10,13% (sepuluh koma tiga belas persen) sehingga kepemilikan saham negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
(1)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
(2)
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(3)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4)
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 129
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan tersebut. Penjualan saham baru dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berdasarkan ketentuan pasar modal dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Kepemilikan saham negara setelah penjualan paling sedikit 60% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Hasil penjualan saham baru disetor ke kas PT Bank Mandiri Tbk, sedangkan hasil penjualan HMETD bagian Negara disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…