Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1951
TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA "EPIDEMIE ORDONNANTIE" (LEMBARAN NEGARA 1911 NO. 299) TERHADAP POLIOMYELITIS ANTERIOR ACUTA (PENYAKIT LUMPUH KANAK-KANAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berjangkitnya poliomyelitis anterior acuta (penyakit lumpuh kanak-kanak) dalam beberapa daerah Indonesia perlu diambil tindakan untuk membanteras penyakit itu dan mencegah berjangkitnya ketempat-tempat lain;
b.
bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu dinyatakan "Epidemie ordonnantie"(Lembaran Negara 1911 No. 299) berlaku juga terhadap poliomyelitis anterior acuta;
Mengingat
:
1.
Pasal 8, ayat 2 Epidemie ordonnantie tersebut, sebagai telah diubah dan ditambah dengan Lembaran Negara 1927 No. 7;
2.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA "EPIDEMIE ORDONNANTIE"(LEMBARAN NEGARA 1911 No. 299) TERHADAP POLIOMYELITIS ANTERIOR ACUTA(PENYAKIT LUMPUH KANAK-KANAK)
Pasal 1
Epidemie ordonnantie(Lembaran Negara 1911 No. 299), sebagai telah diubah dan ditambah, untuk sementara waktu juga berlaku terhadap poliomyelitis anterior acuta(penyakit lumpuh kanak-kanak), dengan ketentuan, bahwa penyakit ini, untuk melakukan pasal 9, pasal 13 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1, 3 dan 4, akan disamakan dengan typhus abdominalis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Desember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KESEHATAN,
J. LEIMENA.
Diundangkan Pada tanggal 22 Desember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NOMOR 121
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.