Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1951
TENTANG PEMBUBARAN "RAAD EN DIRECTORIUM VOOR HET MEETEN KAARTEERWEZEN" DAN PEMBENTUKAN "DEWAN PENGUKURAN DAN PENGGAMBARAN PETA" DAN "DIREKTORIUM UNTUK PENGUKURAN DAN PENGGAMBARAN PETA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengganti "Gouvernementsbesluit" tanggal 17 Januari 1948 No. 3 dengan peraturan baru yang lebih tegas;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah sebagai berikut
Pasal 1
Terhitung pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibubarkan "Raad en Directorium voor het meet en kaarteerwezen" yang dibentuk menurut penetapan Pemerintah tanggal 17 Januari 1948 No. 3 pasal 2 dan 4.
Penjelasan Pasal:
Untuk membentuk badan koordinasi baru, maka "Raad en Directorium voor het meet en kaarteerwezen", yang dibentuk berdasarkan "Gouvernementsbesluit" tanggal 17 Januari 1948 No.3, perlu dibubarkan.
Pasal 2
Terhitung pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibentuk suatu "Dewan Pengukuran dan penggambaran peta", selanjutnya disebut "Dewan", di Indonesia yang bertempat kedudukan di Jakarta dan terdiri dari enam orang anggota termasuk ketuanya.
Penjelasan Pasal:
Mengenai pembentukan Dewan baru.
Pasal 3
Tugas "Dewan" ialah untuk mengkoordinasi segala pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Menetapkan tugas Dewan.
Pasal 4
Terhitung pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibentuk suatu "Direktorium untuk pengukuran dan penggambaran peta di Indonesia, selanjutnya disebut "Direktorium" yang bertempat kedudukan di Jakarta dan terdiri dari tiga orang anggota termasuk ketuanya.
Penjelasan Pasal:
Mengenai pembentukan "Direktorium untuk pengukuran dan penggambaran peta", sebagai badan yang bertugas melaksanakan koordinasi.
Pasal 5
Tugas "Direktorium" ialah untuk menyelenggarakan koordinasi yang dimaksud dalam pasal 3, dan menjalankan segala pekerjaan mengenai lapangan ilmu geodesi dan yang bersangkutan dengan itu, yang menurut pertimbangan Dewan berhubung dengan kepentingan Negara harus diserahkan kepada Direktorium.
Penjelasan Pasal:
Membentangkan tugas Direktorium, yang tidak saja melaksanakan koordinasi, akan tetapi juga menjalankan segala pekerjaan mengenai lapangan ilmu Geodesi taraf Tinggi dan yang bersangkutan dengan itu, seperti geograpi dan pembuatan peta dengan pemotretan dari udara.
Pasal 6
Kepala Staf Angkatan Perang dan para Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman, Perekonomian, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum dan Tenaga, atau Wakil-wakilnya, karena jabatannya menjadi anggota dari Dewan. Ketua dan anggota-anggota Direktorium mengunjungi rapat Dewan, kecuali jika Dewan menentukan lain.
Penjelasan Pasal:
Mengenai susunan Dewan. Agar Dewan dapat mendengar pertimbangan-pertimbangan mengenai keahlian dalam lapangan geodesi dan sebagainya, maka ketua dan anggota Direktorium diperbolehkan mengunjungi rapat Dewan, kecuali jika Dewan menentukan lain.
Pasal 7
Dewan akan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Perdana Menteri, atas usul Dewan.
Penjelasan Pasal:
Membentangkan perihal pengangkatan seorang sekretaris Dewan.
Pasal 8
Kepala Jawatan Topografi dan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah (Kadaster) karena jabatannya menjadi anggota Direktorium, sedang anggota yang ketiga, ditunjuk dengan cara yang ditentukan pada pasal 9.
Penjelasan Pasal:
Mengenai susunan Direktorium.
Pasal 9
Ketua Direktorium diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Dewan. Ketua dan anggota Direktorium diberi tunjangan, yang besarnya ditetapkan oleh Perdana Menteri, setelah mendengar Dewan.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan Ketua Direktorium dan perihal keuangan keanggotaan Direktorium.
Pasal 10
Direktorium dibantu oleh seorang sekretaris, yang juga menjadi sekretaris Dewan.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena Dewan hanya berapat beberapa kali saja di dalam satu tahunnya, maka Sekretaris Dewan juga menjadi Sekretaris Direktorium.
Pasal 11
"Peraturan tentang Koordinasi pengukuran dan penggambaran peta di Indonesia" ditetapkan sebagai terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dewan dan Direktorium dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan yang dimaksud pada pasal sebelas, selanjutnya mengatur cara bekerja dan organisasinya sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
a.
Pimpinan pekerjaan yang diselenggarakan oleh: 1. Jawatan Geodesi, 2. Jawatan Geografi, 3. Jawatan Photogrammetrasentral;
1.
"Dewan", ialah Dewan Pengukuran dan penggambaran peta, yang dibentuk menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah No.tahun 1951;
b.
hal mempelajari tiap-tiap soal yang bersangkut-paut dengan koordinasi pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta, baik yang berdasarkan ilmu pengetahuan, maupun yang berdasarkan kepentingan masyarakat;
2.
"Direktorium" ialah Direktorium pengukuran dan penggambaran peta, yang dibentuk menurut pasal 4 Peraturan Pemerintah No. tahun 1951;
c.
hal mengadakan dan membina perhubungan dengan segala yayasan ilmu pengetahuan dan para sarjana yang dianggap perlu, demikian pula dengan pemakaian peta yang lain-lain;
3.
"Jawatan". ialah jawatan atau perusahaan pemerintah yang bertugas untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta, baik segenapnya, maupun sebahagian;
d.
hal merancang segala rencana dan aturan untuk membentuk dan membina dasar-dasar teknik dalam arti kata yang seluas-luasnya, demikian pula segala pekerjaan geodesi dalam taraf tinggi yang lain-lain serta dengan pekerjaan geografi;
4.
"Daerah yang berdiri sendiri" ialah bahagian dari daerah Republik Indonesia yang diorganisasikan menurut ilmu ketatanegaraan, yang alat-alatnya melakukan kewenangan pemerintah;
e.
hal menyelenggarakan agar segala pekerjaan yang dimaksud pada sub d dalam pasal ini diserahkan kepada organisasi yang telah ada atau yang akan diadakan dan kepada orang-orang yang benar-benar sudah biasa menjalankan pekerjaan semacam itu;
5.
"Peta" ialah sebuah gambar pada bidang datar dari permukaan bumi, baik sebagian maupun seluruhnya, yang dibuat menurut dasar-dasar ilmu pengetahuan;
f.
hal merancang petunjuk-petunjuk dan persediaan, agar dapat terjamin penyusunan dan pembinaan segala peta dengan cara yang tepat dan memenuhi syarat-syarat perekonomian;
6.
"Perpetaan" ialah semua peta dari Indonesia serta dengan segala pernyataan tentang ilmu ukur-tanah-kecuali pengukuran dengan pemotretan dari udara dan segala pernyataan tentang administrasi, yang perlu atau berguna atau pun yang mungkin akan perlu atau berguna untuk menyusun segala perpetaan itu;
7.
"dasar teknik" ialah segala titik pada permukaan bumi yang ditetapkan untuk selama-lamanya secara mathematik, sekadar titik-titik itu dipergunakan untuk persambungan pengukuran bahagian-bahagian tanah;
g.
hal pemusatan pengawasan atas pengurusan perpetaan dan arsip-potret;
h.
hal menyelenggarakan tergambarnya peta atau peta-peta seluruh kepulauan Indonesia;
8.
"pekerjaan geodesi taraf tinggi" ialah segala pekerjaan yang ditujukan untuk menentukan bentuk bumi atau yang pada khususnya harus memperhatikan bentuk itu;
9.
"instrumentarium", ialah segala pesawat, alat-alat dan perkakas yang diperlukan untuk mengukur, menghitung, dan menggambar peta, kecuali alat-alat gambar sederhana.
i.
hal berbuat tindakan untuk mengatur penambahan, pemakaian dan pemeliharaan instrumentarium kepunyaan jawatan;
j.
hal menyelenggarakan agar sistim ukuran-sudut "centesimaal" pada umumnya dijalankan;
k.
hal merancang daya-upaya dan usaha untuk kesatuan pendidikan pegawai teknik rendah dan menengah dan hal pengawasan atas pelaksanaan pendidikan itu;
l.
hal menyelenggarakan agar ada persamaan dalam pemberian gaji kepada pegawai yang dimaksud pada sub k dalam pasal ini;
m.
hal merancang daya-upaya dan usaha untuk pelaksanaan dengan cara yang tepat segala pekerjaan yang timbul karena diserahkan kepada atau karena perjanjian dengan organisasi-organisasi urusan pemotretan dan penggambaran peta dari udara dan pekerjaan dalam lapangan geografi dan hal mengawasi pelaksanaan itu;
n.
hal melakukan segala pekerjaan yang lain-lain lagi yang akan diserahkan oleh Dewan dalam batas-batas ketentuan Aturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
Tentang Direktorium
Pasal 14
Segala pengeluaran untuk keperluan Direktorium menjadi beban anggaran Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Tentang Jawatan
Pasal 15
Supaya Direktorium dapat menunaikan tugasnya dalam soal mengkoordinasi dengan sebaik-baiknya, maka Jawatan-jawatan diharuskan memberikan kepada Direktorium segala keterangan dan memperlihatkan segala warkah dalam segala hal dan dengan cara sebagai yang dinyatakan dalam pasal-pasal berikut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Tiap-tiap tahun Jawatan-jawatan menyusun suatu rencana(programme) tentang pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta, yang pelaksanaannya sebagai tugas Jawatan-jawatan itu dianggapnya perlu, dengan dinyatakan mana di antaranya yang diutamakan (prioriteit); programme itu harus diberitahukan kepada Direktorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Jawatan tidak memulai dengan pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta, sebelum hal itu dirundingkan dengan Direktorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Kecuali dalam hal yang dirahasiakan, maka Jawatan diwajibkan memberikan kepada Direktorium segala keterangan dan memperlihatkan segala warkah yang oleh Direktorium dianggap perlu untuk mendapat gambaran tentang organisasi dan caranya Jawatan bekerja, lagi pula untuk penyelesaian, pembinaan dan penyimpanan Perpetaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Setahun dua kali Jawatan harus menyampaikan kepada Direktorium laporan tentang keadaan pekerjaan sebagai dimaksud dalam pasal 16 dan 17.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Jawatan diwajibkan memberitahukan kepada Direktorium tentang pemeriksaan yang berdasarkan ilmu pengetahuan yang telah dilakukannya mengenai lapangan pengukuran dan penggambaran peta dan segala karangan tentang soal itu yang diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Jawatan akan selekas-lekasnya menyampaikan kepada Direktorium suatu daftar inpentaris instrumentariumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Perubahan dalam instrumentarium harus diberitahukan kepada Direktorium bersama-sama dengan menyampaikan laporan yang dimaksud dalam pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Penambahan instrumentarium Jawatan pada umumnya tidak akan terjadi sebelum dimintakan pertimbangan dahulu dari Direktorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penghapusan instrumentarium dari daftar inpentaris atau pun pernyataan tak-guna lagi hanya dilakukan setelah dirundingkan dengan Direktorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bersama-sama dengan rencana, yang dimaksud dalam pasal 16, Jawatan-jawatan menyampaikan daftar susunan pegawai, yang diserahi pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta dan peraturan gaji yang berlaku untuk pegawai itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Atas permintaan yang khusus mengenai soalnya, maka Jawatan-jawatan memberi penjelasan kepada Direktorium tentang syarat-syarat, yang oleh Jawatan-jawatan ditetapkan terhadap pengetahuan dalam ilmu ukur tanah yang harus dimiliki oleh pegawai menengah dan rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bila tentang pembagian biaya untuk segala pekerjaan, yang dilakukan oleh suatu Jawatan untuk sesuatu Jawatan yang lain, atau pun yang dilakukan bersama-sama oleh dua Jawatan atau lebih, tidak didapat persetujuan, maka hal itu harus diberitahukan kepada Direktorium, yang di dalam hal ini bertindak memperdamaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Tarip biaya untuk segala pekerjaan, yang dijalankan oleh Jawatan-jawatan untuk pihak lain, ditetapkan sesudah dirundingkan dengan Direktorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Ketentuan-ketentuan Peralihan dan Penutup
Pasal 29
Sekedar dalam Peraturan ini, telah diadakan ketentuan-ketentuannya tentang Jawatan-jawatan, maka ketentuan-ketentuan itu dianggap berlaku untuk jawatan-jawatan kepunyaan Pemerintah Republik Indonesia yang menjalankan pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta, yang dapat dianggap sebagai sumbangan untuk Perpetaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, yang mengenai Jawatan, diperlakukan juga terhadap jawatan pengukuran dan penggambaran peta kepunyaan daerah-daerah yang berdiri sendiri, dan terhadap yayasan-yayasan atau orang-orang partikelir yang menjalankan pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta yang dapat dianggap sebagai sumbangan untuk Perpetaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951/116; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 179
Penjelasan Umum
Didalam Negara yang mempunyai banyak jawatan-jawatan yang bertugas menjalankan pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta, dirasa sangat perlu untuk mengadakan suatu badan, yang berkewajiban mengkoordinasi pekerjaan jawatan-jawatan itu, Maka dengan keputusan Pemerintah tanggal 17-2-1938 No. 29 telah dibentuk suatu badan yang dinamai "Permanente Kaarteringscommissie". Oleh karena di dalam praktek badan ini telah terbukti tidak dapat memenuhi apa yang diharapkan semula, maka dengan Gouvernementsbesluit tanggal 17-1-1948 No. 3 "Permanente Kaarteringscommissie" itu dibubarkan. Badan koordinasi yang dilahirkan dengan keputusan tanggal 17-1-1948 No. 3 pun hingga kini belum dapat bekerja. Berhubung dengan itu maka dianggap perlu untuk membentuk suatu badan baru(pasal 2), yang tidak saja mempunyai tugas koordinasi, akan tetapi juga: sentralisasi(pasal 5). Untuk dapat memenuhi yang tertera di atas, maka dianggap perlu, bahwa badan baru itu mempunyai alat-alat sendiri, yang dapat memberi bahan-bahan berupa dasar teknik, maupun bahan yang lainnya kepada jawatan-jawatan yang bertugas menjalankan pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta. Dengan demikian maka pekerjaan koordinasi, yang akan membawa cara kerja yang efficient dan penghematan keuangan Negara, akan mudah dapat terlaksana. Alat-alat yang langsung akan ditaroh di bawah pimpinan badan koordinasi baru itu ialah jawatan Geodesi, geograpi dan photogrammetri umum. Badan koordinasi baru itu terdiri dari suatu Dewan, dimana duduk para wakil Kementerian, yang mempunyai jawatan-jawatan yang bertugas menjalankan perkerjaan-pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta. Dipandang dari sudut praktek, maka yang duduk di dalam Dewan sebagai wakil dari Kementerian, ialah para Sekretaris Jenderal, kecuali Kementerian Pertahanan yang diwakili oleh Kepala Staf Angkatan Perang, sesuai dengan tugas beliau di dalam susunan Kementerian tersebut(pasal 6). Untuk melaksanakan tugas koordinasi(pasal 3), maka perlu dibentuk suatu Direktorium untuk pengukuran dan penggambaran peta(pasal 4), yang bertugas tidak saja mengadakan koordinasi, akan tetapi juga menjalankan segala pekerjaan mengenai lapangan pilmi geodesi dan yang bersangkutan dengan itu, seperti geograpi dan photogrammetrie. Dalam Direktorium duduk sebagai anggota kepala Jawatan Topograpi dan Kadaster oleh karena jabatannya, sedang sebagai anggota ketiga ditunjuk seorang ahli dalam ilmu geodesi, misalnya seorang maha-guru dari fakultet teknik. Untuk membantu Dewan dan Direktorium perlu diangkat seorang Sekretaris. Pengeluaran untuk badan koordinasi dengan jawatan-jawatan yang dimasukkan di bawah lingkungannya diberatkan kepada anggaran pos Perdana Menteri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.