Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. 3. PP ini mengatur mengenai ketentuan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku, pendanaan, dan pengawasannya.

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:07 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.269, TLN No.6585, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Perlindungan dari Kekerasan Perlindungan Anak Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Analisis Hukuman Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Firmansyah, Muhammad, suphia, suphia, Nofitasari, Solehati
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Implementasi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

Yusuf, Zaharah Zanariah
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penerapan Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia Serta Tata Cara Eksekusinya pada Pelaku Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Anak

Nashru Nazar Rosyidi, Oci Senjaya
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Doctors’ Obligations Regarding Chemical Castration for Individuals Who Commit Child Sexual Abuse

Yuliana, Fenty Dwi, Astuti, Pudji
Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 02 2024

Konsepsi Hukum Sovereign Wealth Fund di Indonesia: Studi Komparasi Dengan Norwegia Dan Uni Emirat Arab

Leslie, Marco Fernaldy, Siregar, Mahmul, Sukarja, Detania
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 5 No. 1 2026

Hukuman Kebiri: Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2020

Amrullah Bustamam, Hari Rizky Putra
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 1 2022

PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN

Andrai Setiyadi, Ferry Fathurokhman, dan Reine Rofiana
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua dalam Tindak Pidana Inses

Putri, Dina Wanda Setiawan, Kusnadi, Sekaring Ayumeida
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Pemenuhan Hak Anak Sebagai Korban dalam Sistem Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Siahaan, Rahel, Tan, Winsherly, Febriani, Emiliya
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 3 2025

Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua dalam Tindak Pidana Inses

Putri, Dina Wanda Setiawan, Kusnadi, Sekaring Ayumeida
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN KEBIRI OLEH DOKTER BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Edwin, Edwin, Z., Yenny Fitri
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 2 2025

Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak Di Indonesia

Atikah Mardhiya Rohmy, Setiyono Setiyono, Arini Indah Nihayaty
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 2022

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…