Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1951
TENTANG
PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan peraturan istimewa sementara untuk mengurangi kesukaran-kesukaran yang diderita oleh pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa;
Mengingat
:
a.
Pasal 98 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan
b.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950 tentang "Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri buat pegawai Negeri Sipil" (Lembaran Negara No. 70 tahun 1950);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR PULAU JAWA
Pasal 1
(1)
Pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa, di samping menerima penggantian biaya termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950(Lembaran Negara No. 70 tahun 1950), juga menerima biaya pindah istimewa, untuk:
a.
semasa kurang dari dua tahun tetapi lebih dari satu tahun tinggal di luar pulau Jawa, sebesar tiga bulan gaji pokok;
b.
semasa dua tahun atau lebih tinggal di luar pulau Jawa, sebesar enam bulan gaji pokok.
(2)
Selanjutnya kepada pegawai tersebut dalam ayat yang lalu diberikan:
1.
kerugian penuh bagi barang-barang yang rusak atau hilang di perjalanan;
2.
tambahan biaya pengangkutan begasi(termasuk begasi yang dibebaskan dari pembayaran) yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, dengan 30% (tiga puluh persen);
3.
tunjangan perpisahan dengan keluarga menurut peraturan yang berlaku, selama keluarga masih tinggal di pulau Jawa.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1951.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN
Penjelasan Umum
Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka Peraturan Pemerintah ini diadakan untuk mengurangi kesukaran-kesukaran yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu ini, jikalau mereka dipindahkan dari pulau Jawa keluar pulau itu. Di samping mendapat penggantian biaya perjalanan dan penggantian ongkos begasi menurut peraturan yang kini berlaku (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950), mereka diberikan pula penggantian biaya istimewa seperti ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dirasa sudah jelas dan kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Peraturan ini tidak berlaku bagi pemindahan dari pulau Jawa ke satu tempat di luar daerah Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…