Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan peraturan istimewa sementara untuk mengurangi kesukaran-kesukaran yang diderita oleh pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa;
Mengingat
:
a.
Pasal 98 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan
b.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950 tentang "Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri buat pegawai Negeri Sipil" (Lembaran Negara No. 70 tahun 1950);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR PULAU JAWA
Pasal 1
(1)
Pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa, di samping menerima penggantian biaya termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950(Lembaran Negara No. 70 tahun 1950), juga menerima biaya pindah istimewa, untuk:
a.
semasa kurang dari dua tahun tetapi lebih dari satu tahun tinggal di luar pulau Jawa, sebesar tiga bulan gaji pokok;
b.
semasa dua tahun atau lebih tinggal di luar pulau Jawa, sebesar enam bulan gaji pokok.
(2)
Selanjutnya kepada pegawai tersebut dalam ayat yang lalu diberikan:
1.
kerugian penuh bagi barang-barang yang rusak atau hilang di perjalanan;
2.
tambahan biaya pengangkutan begasi(termasuk begasi yang dibebaskan dari pembayaran) yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, dengan 30% (tiga puluh persen);
3.
tunjangan perpisahan dengan keluarga menurut peraturan yang berlaku, selama keluarga masih tinggal di pulau Jawa.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1951.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN
Penjelasan Umum
Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka Peraturan Pemerintah ini diadakan untuk mengurangi kesukaran-kesukaran yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu ini, jikalau mereka dipindahkan dari pulau Jawa keluar pulau itu. Di samping mendapat penggantian biaya perjalanan dan penggantian ongkos begasi menurut peraturan yang kini berlaku (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950), mereka diberikan pula penggantian biaya istimewa seperti ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dirasa sudah jelas dan kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Peraturan ini tidak berlaku bagi pemindahan dari pulau Jawa ke satu tempat di luar daerah Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.