Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1948
TENTANG KEKUASAAN KOMANDAN SUB TERRITORIUM DAN KEPALA DAERAH KARESIDENAN DAERAH ISTIMEWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan adanya Pemerintah Militer di daerah-daerah di Jawa termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, perlu diberikan kepada Komandan Sub Territorium kekuasaan untuk mengatur kembali bentuk Pertahanan Rakyat berdasar atas Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948;
b.
bahwa berhubung dengan adanya Pemerintah Militer di daerah-daerah di Jawa termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, perlu diberikan kepada Kepala Daerah Karesidenan dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta semua kekuasaan yang dulu berada pada Dewan-dewan Pertahanan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1948;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948 tentang Pemerintahan Militer di daerah-daerah di Jawa;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEKUASAAN KOMANDAN SUB TERRITORIUM DAN KEPALA DAERAH KARESIDENAN/KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
Kekuasaan Komandan Sub Territorium.
Pasal 1
Instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pertahanan Negara bersama-sama dengan Panglima Besar pada tanggal 20 Nopember 1947 tentang Pertahanan Rakyat tidak berlaku lagi untuk daerah-daerah di Jawa.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi tugasnya termuat dalam peraturan-peraturan lain, Komandan Sub Territorium menyusun kembali Pertahanan Rakyat menurut Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948 dan Instruksi-instruksi lain yang akan dikeluarkannya.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan Pertahanan Rakyat, Residen/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati dan Camat masing-masing berada dibawah Pemerintah Komandan Sub Territorium, Komandan District Militer dan Komandan Onderdistrict Militer yang bersangkutan.
BAB II
Kekuasaan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 4
(1)
Dengan mengingat apa yang termuat dalam pasal-pasal 2 dan 7 dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948, maka kekuasaan Dewan-dewan Pertahanan Daerah di Jawa, yang berdasar atas pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948 telah dihentikan, diberikan kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain-lain dari Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak boleh bertentangan dengan:
a.
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas.
Pasal 5
Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjalankan kekuasaannya termuat dalam pasal 4 ayat (1) berada dalam pengawasan Gubernur Militer yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB III
Hubungan antara Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 6
(1)
Bilamana menurut pendapat Komandan Sub Territorium sesuatu hal yang tidak mengenai keamanan dan ketertiban umum perlu diatur, maka hal itu diteruskannya kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diaturnya.
(2)
Jika dalam hal tersebut dalam pasal ini ayat (1) terdapat perselisihan faham antara Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, maka hal itu diajukan oleh Gubernur Militer dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya kepada Presiden untuk diputuskannya.
BAB IV
Pelaksanaan.
Pasal 7
Untuk dapat melaksanakan apa yang ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dari peraturan ini, Sekretariat Dewan Pertahanan Daerah diperbantukan kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB V
TAMBAHAN.
Pasal 8
Dalam menjalankan peraturan ini jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, maka kekuasaan Dewan Pertahanan Negara dipegang oleh Presiden, sedang Sekretariat Dewan Pertahanan Negara diperbantukan kepada Sekretariat Negara.
Pasal 9
(1)
Peraturan ini hanya berlaku di daerah-daerah di Jawa.
(2)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 29 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1948 ini mengatur tentang kekuasaan Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam masa Pemerintah Militer di daerah-daerah di Jawa. Peraturan ini dibentuk berhubung dengan adanya Pemerintah Militer yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948. Komandan Sub Territorium diberi kekuasaan untuk mengatur kembali bentuk Pertahanan Rakyat berdasarkan Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948. Kepala Daerah Karesidenan dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan semua kekuasaan yang sebelumnya berada pada Dewan-dewan Pertahanan Daerah. Peraturan ini menetapkan hierarki komando dalam penyelenggaraan Pertahanan Rakyat, dimana Residen/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati dan Camat berada dibawah Pemerintah Komandan Sub Territorium, Komandan District Militer dan Komandan Onderdistrict Militer. Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta berada dalam pengawasan Gubernur Militer dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini hanya berlaku di daerah-daerah di Jawa dan mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1948, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Nopember 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.