Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan "regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1950
TENTANG
PELAKSANAAN "REGELING OP DE STAAT VAN OORLOG EN VAN BELEG"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diputuskan siapa yang menjalankan kekuasaan militer ("militair gezag") tersebut dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274 j.o. Staatsblad 1940 No. 78), dalam keadaan sesudah penyerahan kedaulatan;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 141 ayat 1 dan 192 ayat 1 Konstitusi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN "REGELING OP DE STAAT VAN OORLOG EN VAN BELEG"
Pasal 1
(1)
Kekuasaan militer ("militair gezag") seperti yang dimaksudkan dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582, sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274) dijalankan oleh Menteri Pertahanan, atau pembesar-pembesar yang ditunjuk olehnya.
(2)
Penunjukan pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
Diumumkan pada tanggal 21 Maret 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…