Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1950
TENTANG PELAKSANAAN "REGELING OP DE STAAT VAN OORLOG EN VAN BELEG"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diputuskan siapa yang menjalankan kekuasaan militer ("militair gezag") tersebut dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274 j.o. Staatsblad 1940 No. 78), dalam keadaan sesudah penyerahan kedaulatan;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 141 ayat 1 dan 192 ayat 1 Konstitusi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN "REGELING OP DE STAAT VAN OORLOG EN VAN BELEG"
Pasal 1
(1)
Kekuasaan militer ("militair gezag") seperti yang dimaksudkan dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582, sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274) dijalankan oleh Menteri Pertahanan, atau pembesar-pembesar yang ditunjuk olehnya.
(2)
Penunjukan pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
Diumumkan pada tanggal 21 Maret 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.