Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:69
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
:13 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
:13 Agustus 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 162, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2021

1. Dalam rangka melanjutkan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang belum dapat terealisasi sepenuhnya, perlu melakukan perpanjangan jangka waktu kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2012. Pasal 3 mengatur mengenai saham yang diambil oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset bersifat sementara. Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset tersebut dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2012
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT NINDYA KARYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA IV
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2)
Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV berwenang:
a.
menerbitkan SBSN; dan
b.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV berwenang:
a.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b.
menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
c.
mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
d.
mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) meliputi:
a.
menerbitkan SBSN;
b.
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c.
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d.
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV terdiri atas 1(satu) orang Direktur Utama merangkap anggota dan 2(dua) orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV di dalam dan di luar pengadilan; dan
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama.
(2)
Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 132
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV untuk melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perusahaan ini didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dengan modal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat, dan dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…