1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, UU No. 13 Tahun 1985, UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 24 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 14 Tahun 2006, UU No. 17 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 39 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 2008, UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 36 Tahun 2008, UU No. 6 Tahun 2009, UU No.27 Tahun 2009, dan UU No. 28 Tahun 2009.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 serta Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 dan pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2011
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung pembiayaan bagi proyek infrastruktur di ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia, Pemerintah Filipina, Pemerintah Singapura, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, Pemerintah Vietnam, Pemerintah Laos, Pemerintah Kamboja, dan Asian Development Bank telah menyepakati untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penyertaan modal negara dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40.000.000,00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
(2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pendirian ASEAN Infrastructure Fund dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 157
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk dalam rangka mendukung pembiayaan bagi proyek infrastruktur di ASEAN. Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Malaysia, Pemerintah Filipina, Pemerintah Singapura, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, Pemerintah Vietnam, Pemerintah Laos, Pemerintah Kamboja, dan Asian Development Bank telah menyepakati untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia. Berdasarkan kesepakatan tersebut, perlu dilakukan penyertaan modal negara dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40.000.000,00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat). Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pendirian ASEAN Infrastructure Fund dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.