1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;
pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;
pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;
pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;
penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;
penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;
ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010
TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
6.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
7.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
8.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
9.
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.
Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11.
Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
a.
menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
c.
menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang;
d.
mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
e.
meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Tata Ruang
Pasal 6
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a.
masukan mengenai:
Penjelasan: Masukan dapat berupa informasi, bantuan pemikiran, usul, saran, pendapat, pertimbangan, dan/atau tanggapan.
1.
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.
penetapan rencana tata ruang.
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Penjelasan: Bentuk-bentuk kerja sama antara lain kerja sama dalam penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan forum konsultasi, serta penyebarluasan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat.
Penjelasan: Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang antara lain dilakukan melalui penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan Ruang
Pasal 8
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a.
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
Penjelasan: Kerja sama masyarakat dengan Pemerintah/pemerintah daerah antara lain dapat berbentuk public private participation, privatisasi, ruilslag, dan turn key.
c.
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
d.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 9
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a.
masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang" antara lain adalah adanya indikasi memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya; memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai peruntukannya; dan/atau memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
d.
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembangunan" adalah kegiatan fisik yang memanfaatkan ruang. Pengajuan keberatan harus disertai dengan alasan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan dengan mencantumkan identitas yang jelas, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 10
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
a.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
b.
gubernur; dan
c.
bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Disampaikan secara langsung antara lain melalui forum pertemuan, konsultasi, komunikasi, dan/atau kerja sama. Disampaikan secara tertulis antara lain melalui surat kepada alamat tujuan, alamat pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan layanan singkat (short message service), laman (website), surat elektronik (email), dan/atau kotak pengaduan. Penyampaian masukan harus disertai alasan dan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Tata Ruang
Pasal 12
(1)
Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan cara:
a.
menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;
Penjelasan: Media komunikasi yang dimaksud adalah: media cetak antara lain melalui surat kabar, tabloid, majalah, selebaran, brosur, dan pamflet; media elektronik antara lain melalui siaran radio, siaran televisi, dan website; dan media komunikasi lainnya antara lain melalui sms, hotline, kotak pos, dan media lainnya di mana masyarakat dapat memberikan masukan dengan mudah. Forum pertemuan yang dimaksud adalah penjaringan opini publik, diskusi, kelompok kerja, lokakarya, konsultasi publik, workshop, focus group discussion, dan seminar.
b.
kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan Ruang
Pasal 13
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a.
menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;
b.
kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.
penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.
Penjelasan: Penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang merupakan kepatuhan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 14
(1)
Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a.
menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;
b.
memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;
c.
melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
Penjelasan: Pelaporan harus disertai alasan dan identitas pelapor yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.
mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(2)
Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian KesatuKewajiban
Pasal 15
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Standar pelayanan minimal merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap perencanaan tata ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a.
memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b.
melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
Penjelasan: Sosialisasi melalui media tatap muka antara lain dialog, seminar, lokakarya, diskusi, dan/atau pameran. Sosialisasi melalui media elektronik antara lain penyiaran di media radio dan/atau televisi dan rubrik tanya jawab melalui media internet.
c.
menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
Penjelasan: Kegiatan dimaksud antara lain konsultasi publik, lokakarya, seminar, dan/atau workshop.
d.
memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Kewajiban memberikan tanggapan dimaksudkan sebagai penjelasan kepada masyarakat atas masukan yang disampaikan kepada Pemerintah/pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a.
memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b.
melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c.
melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d.
memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a.
memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b.
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c.
memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana" adalah ketersediaan peralatan, proses, dan prosedur yang mudah dijangkau dan dipergunakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan", antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagian KeduaTugas dan Tanggung Jawab
Pasal 20
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Di samping pembinaan dan pengawasan yang dilakukan langsung kepada masyarakat, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) antara lain:
a.
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
Penjelasan: Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, tentang substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
c.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
d.
penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
e.
pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Penjelasan: Yang termasuk upaya pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat adalah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat, yang diharapkan akan meningkatkan peran masyarakat dalam penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang.
Pasal 23
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus memuat paling sedikit:
a.
informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan/atau sudah ditetapkan;
Penjelasan: Kebijakan, rencana, dan program penataan ruang meliputi dokumen-dokumen resmi terkait penataan ruang misalnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
b.
informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan;
Penjelasan: Rencana tata ruang meliputi rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang secara hierarki terdiri atas rencana tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
c.
informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
d.
informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahan/ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan komunikasi di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembangunan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi obyektif daerah" adalah kondisi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta kesiapan dan kebutuhan masyarakat. Namun, daerah tetap perlu mengupayakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi berbasis teknologi informasi.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 26
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 118
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengatur bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penataan ruang karena pada akhirnya hasil penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang, yaitu terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang. Peran masyarakat dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang. Dalam penataan ruang, pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat sangat diperlukan antara lain, untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang, mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas, memperbaiki mutu perencanaan, serta membantu terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang antara lain berupa masukan serta kerja sama dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, diharapkan dapat digali segala potensinya agar mereka bisa mendayagunakan kemampuannya secara aktif sebagai sarana untuk melaksanakan perannya dan sebagai perwujudan dari hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang, antara lain melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang, pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang, dan pendanaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.