Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dilaksanakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang dilaksanakan oleh PT Hotel Indonesia Natour, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia perusahaan yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2022; dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).