1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. TATANAN PERKERETAAPIAN
4. PEMBINAAN
5. PENYELENGGARAAN
6. PRASARANA PERKERETAAPIAN
7. PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
8. SARANA PERKERETAAPIAN
9. RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
PERKERETAAPIAN
10. LALU LINTAS KERETA API
11. ANGKUTAN
12. ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
KECELAKAAN KERETA API
15. LARANGAN
16. PENYIDIKAN
17. KETENTUAN PIDANA
18. KETENTUAN PERALIHAN
19. KETENTUAN PENUTUP
1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang;
bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara;
bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan;
Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan
pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”.
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
1. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
4. PEMBINAAN
5. PENYELENGGARAAN
6. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
7. KENDARAAN
8. PENGEMUDI
9. LALU LINTAS
10. ANGKUTAN
11. KEAMANAN DAN KESELAMATAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
12. DAMPAK LINGKUNGAN
13. PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA
DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
14. KECELAKAAN LALU LINTAS
15. PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT,
MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT
16. SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
17. SUMBER DAYA MANUSIA
18. PERAN SERTA MASYARAKAT
19. PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
20. KETENTUAN PIDANA
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
1. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang;
bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara;
bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
4. KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
5. PEMBINAAN
6.RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
7. PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
8. KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
9. KEPENTINGAN INTERNASIONAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA
10. ANGKUTAN UDARA
11. KEBANDARUDARAAN
12. NAVIGASI PENERBANGAN
13. KESELAMATAN PENERBANGAN
14. KEAMANAN PENERBANGAN
15. PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
KECELAKAAN PESAWAT UDARA
16. INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN
KECELAKAAN PESAWAT UDARA
17. PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI PENERBANGAN
18. SISTEM INFORMASI PENERBANGAN
19. SUMBER DAYA MANUSIA
20. PERAN SERTA MASYARAKAT
21. PENYIDIKAN
22. KETENTUAN PIDANA
23. KETENTUAN PERALIHAN
24. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2012
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 268 dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 381 sampai dengan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
2.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
3.
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4.
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
5.
Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
6.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
7.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi.
9.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
10.
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.
11.
Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
12.
Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau Penyedia Jasa Transportasi.
13.
Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.
14.
Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepada warga Negara.
15.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.
Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi:
a.
sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
sumber daya manusia di bidang perkeretaapian;
c.
sumber daya manusia di bidang pelayaran;
d.
sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan
e.
sumber daya manusia di bidang multimoda transportasi.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf a, terdiri atas subbidang:
a.
lalu lintas jalan;
b.
angkutan umum;
c.
kendaraan;
d.
prasarana lalu lintas jalan; dan
e.
keselamatan lalu lintas jalan.
(2)
Bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf b, terdiri atas subbidang:
a.
sarana kereta api; dan
b.
prasarana kereta api.
(3)
Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf c, terdiri atas subbidang:
a.
angkutan di perairan;
b.
kepelabuhanan;
c.
keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d.
perlindungan lingkungan maritim.
(4)
Bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf d, terdiri atas subbidang:
a.
pesawat udara;
b.
angkutan udara;
c.
kebandarudaraan;
d.
navigasi penerbangan;
e.
keselamatan penerbangan; dan
f.
keamanan penerbangan.
(5)
Bidang multimoda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf e dapat meliputi:
a.
bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
bidang perkeretaapian;
c.
bidang pelayaran; dan/atau
d.
bidang penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sumber daya manusia di bidang transportasi diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
perencanaan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
penempatan;
e.
Perluasan Kesempatan Kerja;
f.
perlindungan kerja dan waktu kerja;
g.
pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
h.
pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 104
Penjelasan Umum
Sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. Terwujudnya pelayanan transportasi yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah, sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai pelaksananya. Menyadari hal tersebut maka untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di Bidang Transportasi yang terdiri atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu mengatur sumber daya manusia di bidang transportasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.