Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020. 2. Dasar hukum PP ini adalah Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).