Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:64
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
:30 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
:30 Agustus 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 109, TLN No. 5154, LL SETNEG : 16 HLM
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007

1. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional. 2. dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2010
TENTANG
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
3.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
4.
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
5.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
6.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
7.
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
8.
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RAPWP-3-K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
9.
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10.
Peta Rawan Bencana adalah peta ancaman bahaya yang menggambarkan tingkat bahaya pada suatu daerah pada waktu tertentu.
11.
Peta Risiko Bencana adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko satu jenis ancaman bencana pada suatu daerah pada waktu tertentu yang bersifat dinamis dan merupakan hasil perpaduan antara peta ancaman bahaya (hazard map) dan peta kerentanan (vulnerability map).
12.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
13.
Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
14.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kegiatan mitigasi bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
monitoring dan evaluasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA
Pasal 3
(1)
Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peristiwa alam; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perbuatan orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bencana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis bencana:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gempa bumi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gempa bumi" adalah peristiwa alam, terjadi secara mendadak, timbul akibat pergeseran relatif batuan/lempeng tektonik/kerak bumi maupun aktivitas vulkanik, yang menimbulkan kerugian harta benda dan korban manusia.
b.
tsunami;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tsunami" adalah gelombang di laut yang disebabkan oleh gempa bumi bawah laut, longsoran bawah laut, letusan gunung api bawah laut, atau jatuhnya meteor di laut.
c.
gelombang ekstrim;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gelombang ekstrim" adalah gelombang air laut dengan periode ulang tertentu yang menimbulkan bahaya dan kerusakan di wilayah pesisir.
d.
gelombang laut berbahaya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gelombang laut berbahaya" adalah gelombang air laut yang berpotensi menimbulkan bahaya.
e.
letusan gunung api;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "letusan gunung api" adalah bagian dari aktivitas vulkanik/erupsi.
f.
banjir;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "banjir" adalah peristiwa terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat.
g.
kenaikan paras muka air laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kenaikan paras muka air laut" adalah kenaikan muka air laut rata-rata akibat perubahan yang bersifat global, seperti dampak perubahan iklim, maupun akibat perubahan yang bersifat lokal, seperti penurunan elevasi tanah.
h.
tanah longsor;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanah longsor" adalah salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut.
i.
erosi pantai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "erosi pantai" adalah pengurangan daratan atau mundurnya garis pantai.
j.
angin puting beliung; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "angin puting beliung" adalah angin yang berputar dengan kecepatan tinggi dalam durasi singkat yang bergerak secara garis lurus.
k.
jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis bencana:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
banjir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kenaikan paras muka air laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tanah longsor; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
erosi pantai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tingkat risiko bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikelompokkan menjadi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
risiko tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
risiko sedang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
risiko rendah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis bahaya dan kerentanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "analisis bahaya" adalah suatu analisa terhadap kemungkinan terjadinya kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan, kehilangan jiwa manusia, atau kerusakan lingkungan. Yang dimaksud dengan "kerentanan" adalah kondisi biologis, lingkungan, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan teknologi suatu masyarakat serta kondisi fisik geografis alam disuatu wilayah untuk waktu tertentu yang mengurangi kemampuan suatu masyarakat mencegah, meredam, kesiapan, dan menanggapi dampak tertentu.
(3)
Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Wilayah bencana merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena dampak bencana dalam rentang waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi jenis bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengkajian ancaman bencana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
analisis mengenai daerah yang diprediksi terkena dampak bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 6
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memuat mitigasi bencana.
Penjelasan: Pemerintah dalam ketentuan ini untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(2)
Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a.
RSWP-3-K;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
RZWP-3-K;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
RPWP-3-K; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
RAPWP-3-K.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib memuat isu, visi, misi, strategi, kebijakan, dan program yang memasukkan mitigasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Isu antara lain memuat kejadian yang diperkirakan dapat terjadi dimasa yang akan datang berkaitan dengan ekonomi, sosial, hukum, lingkungan, dan bencana. Strategi memuat langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk strategi mitigasi bencana. Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memuat arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah/pemerintah daerah untuk mencapai tujuan termasuk kebijakan mitigasi bencana. Program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memuat instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah termasuk program mitigasi bencana.
Pasal 9
(1)
RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dengan mengacu pada RSWP-3-K.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan peta rawan bencana dan peta risiko bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan diinformasikan kepada masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi di daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penanggulangan bencana.
(4)
Peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disusun dengan mengacu pada RZWP-3-K.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan rencana mitigasi bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bagian dari Rencana Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pilihan tindakan penanggulangan bencana yang bersifat struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik dan pelaku kegiatan penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disusun dengan mengacu pada RPWP-3-K.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan kegiatan mitigasi bencana yang ada dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun rencana mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RPWP-3-K.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun kegiatan mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RAPWP-3-K.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUSAKAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan mitigasi bencana mengacu pada perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan dampak penting wajib melakukan mitigasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap orang dalam melakukan mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat" antara lain meliputi tingkat pendidikan, jenis kelamin, usia penduduk, mata pencaharian, tingkat pendapatan, agama dan kepercayaan, adat istiadat serta kearifan lokal.
b.
kelestarian lingkungan hidup;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek kelestarian lingkungan hidup" adalah kondisi lingkungan hidup yang ada, yang dapat berfungsi dan dimanfaatkan untuk upaya mitigasi.
c.
kemanfaatan dan efektivitas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek kemanfaatan dan efektivitas" adalah kegiatan mitigasi bencana mengurangi risiko korban manusia, kerugian harta benda, dan meningkatkan produktivitas sumber daya serta ekonomi masyarakat.
d.
lingkup luas wilayah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek lingkup luas wilayah" adalah luas wilayah dan letak geografis pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperkirakan terkena dampak bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui kegiatan:
a.
struktur/fisik; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
nonstruktur/nonfisik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penggunaan konstruksi bangunan tahan gempa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan tempat logistik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyediaan prasarana dan sarana kesehatan;
Penjelasan: Prasarana dan sarana kesehatan antara lain rumah sakit, mobil ambulan, obat-obatan, peralatan medis, dan paramedis.
d.
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
Penjelasan: Prasarana dan sarana evakuasi antara lain berupa papan informasi evakuasi, jalur evakuasi, tangga evakuasi, dan tempat penampungan.
(2)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
Penjelasan: Sistem peringatan dini antara lain alat pengirim dan penerima informasi yang disediakan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberian peringatan dini tsunami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
penggunaan bangunan peredam tsunami;
Penjelasan: Bangunan peredam tsunami antara lain tembok laut, break water, tanggul laut.
c.
penyediaan fasilitas penyelamatan diri;
Penjelasan: Fasilitas penyelamatan diri antara lain shelter, bukit buatan, jalur dan tempat evakuasi, serta papan informasi.
d.
penggunaan konstruksi bangunan ramah bencana tsunami;
Penjelasan: Konstruksi bangunan ramah bencana tsunami bangunan bentuk panggung.
e.
penyediaan prasarana dan sarana kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
vegetasi pantai; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "vegetasi pantai" adalah tanaman yang hidup di wilayah pesisir antara lain seperti mangrove, cemara laut, ketapang, waru laut, dan butun.
g.
pengelolaan ekosistem pesisir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ekosistem pesisir" adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme, dan non organisme lain di wilayah pesisir serta proses yang menghubungkannya yang membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas suatu sistem saling ketergantungan (fungsi dan interaksi) antara hewan, tumbuhan dan organisme serta lingkungan di wilayah pesisir.
(3)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
Penjelasan: Sistem peringatan dini antara lain alat pengirim dan penerima informasi yang disediakan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberian peringatan dini gelombang ekstrim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
penggunaan bangunan peredam gelombang ekstrim;
Penjelasan: Bangunan peredam gelombang ekstrim antara lain tembok laut, break water, dan tanggul laut.
c.
vegetasi pantai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengelolaan ekosistem pesisir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang laut berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d melalui penyediaan sistem peringatan dini.
Penjelasan: Sistem peringatan dini antara lain alat pengirim dan penerima informasi yang disediakan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberian peringatan dini gelombang laut berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana letusan gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
Penjelasan: Sistem peringatan dini antara lain alat pengirim dan penerima informasi yang disediakan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberian peringatan dini letusan gunung api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
penyediaan bunker;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembangunan jalur lahar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
Penjelasan: Sistem peringatan dini antara lain alat pengirim dan penerima informasi yang disediakan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberian peringatan dini banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
pembangunan bangunan pengendalian banjir; dan
Penjelasan: Bangunan pengendalian banjir antara lain tanggul, sumur resapan, bendungan, waduk, polder, sudetan, kanal, kolam penampungan, dan pintu air.
c.
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana kenaikan paras muka air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembangunan bangunan pelindung pantai;
Penjelasan: Bangunan pelindung pantai antara lain tanggul, tembok laut, dan hasil reklamasi.
b.
penyediaan pompa air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka air laut;
Penjelasan: Bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka air laut antara lain berupa rumah panggung.
d.
vegetasi pantai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengelolaan ekosistem pesisir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dan ayat (3) huruf c meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkuatan lereng;
Penjelasan: Perkuatan lereng antara lain pemasangan angkur penguat batuan pada bidang-bidang batuan, pemasangan tembok penahan tanah.
b.
pembangunan jaringan drainase lereng; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengaturan geometri lereng dengan pelandaian lereng atau pembuatan terasering.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana erosi pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf d meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembangunan bangunan pelindung pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peremajaan pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
vegetasi pantai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengelolaan ekosistem pesisir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana angin puting beliung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
Penjelasan: Sistem peringatan dini antara lain alat pengirim dan penerima informasi yang disediakan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberian peringatan dini angin puting beliung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
penggunaan konstruksi tahan angin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penanaman vegetasi pantai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kegiatan nonstruktur/nonfisik untuk mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyusunan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan peta rawan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyusunan peta risiko bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyusunan tata ruang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyusunan zonasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan potensi bencana atau ancaman bahaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyusunan peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan aspek kerentanan, potensi bencana atau ancaman bahaya dan tingkat kemampuan serta kapasitas pemangku kepentingan dan kelembagaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyusunan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan penyusunan rencana tata ruang yang terdiri atas pola ruang dan struktur ruang daratan berbasis mitigasi bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penyusunan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi kegiatan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di perairan berbasis mitigasi bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui latihan, gladi, simulasi, lokakarya serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat mengenai upaya mengurangi risiko bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dititikberatkan pada kegiatan nonstruktur/nonfisik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kombinasi kegiatan struktur/fisik dan nonstruktur/nonfisik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dititikberatkan pada kegiatan struktur/fisik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Pasal 18
(1)
Pemerintah menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah provinsi menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab:
a.
menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan kegiatan mitigasi bencana bagi aktifitasnya dan pemanfaatan lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan informasi mengenai bahaya dan/atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Monitoring
Pasal 20
Monitoring mitigasi bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus-menerus proses perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengurangi dampak bencana yang akan terjadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh instansi yang berwenang dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam mitigasi bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 22
Evaluasi mitigasi bencana dilakukan dalam rangka kaji ulang hasil pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar sesuai dengan tujuan perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh gubernur untuk pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh bupati/walikota untuk pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 24
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 109
Penjelasan Umum
Secara geografis Indonesia terletak di daerah khatulistiwa dengan morfologi yang beragam dari daratan sampai pegunungan. Keragaman morfologi ini banyak dipengaruhi oleh faktor geologi terutama dengan adanya aktivitas pergerakan lempeng tektonik aktif di sekitar perairan Indonesia diantaranya adalah lempeng Eurasia, Australia, dan lempeng dasar Samudera Pasifik. Pergerakan lempeng-lempeng tektonik tersebut menyebabkan terbentuknya jalur gempa bumi, rangkaian gunung api aktif serta patahan-patahan geologi yang merupakan zona rawan bencana gempa bumi dan tanah longsor. Wilayah pesisir sebagai daerah hunian dan pusat aktivitas masyarakat merupakan kawasan yang rawan bencana, oleh karena itu perlu diupayakan langkah strategis untuk melindungi setiap warga negara dengan langkah penanggulangan bencana yang dimulai dari sebelum bencana terjadi (prabencana). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menitikberatkan pada upaya preventif pada prabencana. Penyelenggaraan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak terlepas dari perhatian terhadap aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah. Berdasarkan hal di atas, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan pengurangan risiko bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, termasuk masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…