Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Militairisasi Pusat Perkebunan Negara
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:64
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1948
TENTANG
MILITAIRISASI PUSAT PERKEBUNAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Pusat Perkebunan Negara dengan tidak mengurangi kekuasaan Perusahaan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI PUSAT PERKEBUNAN NEGARA
Pasal 1
Pusat Perkebunan Negara mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairisir).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai perusahaan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Dibagian-bagian Pusat Perkebunan Negara dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan/pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara; Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan Pusat Perkebunan Negara; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan/pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Kemakmuran.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…