Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1948
TENTANG MILITAIRISASI PUSAT PERKEBUNAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Pusat Perkebunan Negara dengan tidak mengurangi kekuasaan Perusahaan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI PUSAT PERKEBUNAN NEGARA
Pasal 1
Pusat Perkebunan Negara mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairisir).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai perusahaan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Dibagian-bagian Pusat Perkebunan Negara dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan/pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara; Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan Pusat Perkebunan Negara; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan/pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Kemakmuran.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.