Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Nasional Indonesia

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Nasional Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:63
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 2012
Tanggal Berlaku
:17 Juli 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 145, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Nasional Indonesia
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2)
Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III berwenang:
a.
menerbitkan SBSN; dan
b.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III berwenang:
a.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b.
menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
c.
mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
d.
mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) meliputi:
a.
menerbitkan SBSN;
b.
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c.
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d.
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III terdiri atas 1(satu) orang Direktur Utama merangkap anggota dan 2(dua) orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III di dalam dan di luar pengadilan; dan
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama.
(2)
Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 131
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III untuk melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perusahaan ini didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dengan modal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat, dan dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…