Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKUTAN PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
8.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
9.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2)
Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a.
Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; dan
b.
Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan jenis, nilai dan waktu pelaksanaan Proyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2)
Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang; dan
d.
risiko utang.
(3)
Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengikuti ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
Pasal 9
Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diusulkan oleh Pemrakarsa Proyek dilakukan dalam rangka:
a.
pembangunan infrastruktur;
b.
penyediaan pelayanan umum;
c.
pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d.
pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus sesuai dengan prinsip syariah.
(2)
Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2)
Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a.
perencanaan dan pengusulan Proyek;
b.
pelaksanaan Proyek;
c.
pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; dan
d.
pengelolaan obyek pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN
Pasal 12
(1)
Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:
a.
kerangka acuan kerja; dan
b.
dokumen studi kelayakan Proyek.
(2)
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
b.
batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
c.
kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terhadap Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN dituangkan dalam daftar prioritas Proyek yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(2)
Daftar prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri dan Pemrakarsa Proyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGGARAN
Pasal 14
Menteri mengalokasikan anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN dalam Rancangan APBN atau Rancangan APBN Perubahan berdasarkan daftar prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengalokasian anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN termasuk perubahannya.
(2)
Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN atau APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2)
Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan Proyek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 20
(1)
Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang mencakup paling sedikit:
a.
perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
b.
perkembangan realisasi penyerapan anggaran.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya.
(2)
Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Menteri dan Menteri Perencanaan berwenang menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
a.
penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b.
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
Pasal 23
Pengelolaan obyek pembiayaan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal pemindahtanganan atau penghapusan atas obyek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan, pemerintah wajib mengganti dengan obyek pembiayaan lainnya yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan obyek pembiayaan yang dipindahtangankan atau dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 137
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, pembiayaan Proyek dalam rangka pelaksanaan APBN dapat bersumber dari penerbitan SBSN. Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN merupakan salah satu tahapan yang diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional. Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN merupakan alternatif sumber pembiayaan APBN yang efektif dan efisien. Selain itu penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek juga dapat meningkatkan kemandirian bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasional, karena masyarakat dapat turut langsung berpartisipasi membiayai Proyek Pemerintah melalui pembelian SBSN. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Proyek yang penganggarannya bersumber dari penerbitan SBSN, yang memuat pokok-pokok pengaturan antara lain cakupan dan persyaratan Proyek, prosedur pengusulan dan penilaian kelayakan, mekanisme penganggaran, mekanisme pelaporan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek serta pengelolaan obyek pembiayaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.