Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1948
TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN BAHAN MAKANAN DAN TERNAK DARI DAERAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan pembatasan pengeluaran bahan makanan dan ternak dari daerah Republik atau ke daerah Republik yang kini diduduki oleh Belanda;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
I. Mencabut semua peraturan dari Dewan Pertahanan Daerah berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan Negara tanggal 15 Agustus 1946 No. 15 yang mengenai pembatasan pengangkutan bahan makanan dan ternak termaksud dalam peraturan ini
ii. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMBATASAN PENGELUARAN BAHAN MAKANAN DAN TERNAK
Pasal 1
(1)
Pengangkutan bahan makanan tersebut dalam ayat ini keluar daerah Republik atau ke daerah Republik yang kini diduduki oleh Belanda hanya diperkenankan, apabila barang itu ternyata akan dipergunakan untuk pemakaian pengangkut serta keluarganya sendiri dan tidak melebihi jumlah tersebut dibelakang tiap-tiap macam barang:
(2)
Pengangkutan bahan makanan lebih dari pada jumlah tersebut dalam ayat(1) dilarang, kecuali dengan surat ijin dari Menteri Kemakmuran atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
(3)
Sebelum memberi surat ijin termaksud dalam ayat(2) Menteri Kemakmuran atau pegawai yang ditunjuk olehnya minta pertimbangan dahulu dari Menteri Persediaan Makanan Rakyat.
(4)
Menteri Kemakmuran berhak menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi berhubung dengan pemberian surat ijin termaksud dalam ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengangkutan kuda, kerbau, sapi, kambing atau domba keluar daerah Republik atau ke daerah Republik yang kini diduduki oleh Belanda hanya diperkenankan dengan surat ijin dari Menteri Kemakmuran atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
(2)
Menteri Kemakmuran berhak menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi berhubung dengan pemberian surat ijin termaksud dalam ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Barang siapa melanggar pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat(1) dihukum penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
(2)
Pelanggaran termaksud dalam ayat(1) dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Barang yang dipergunakan untuk pelanggaran termaksud dalam pasal 3 ayat(1) dapat disita oleh hakim.
(2)
Barang yang disita menurut ayat(1) dijual oleh:
a.
Jawatan P.P.B.M.(Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan), jikalau barang tersebut berupa bahan makanan;
b.
Jawatan Kehewanan, jikalau barang tersebut berupa ternak.
(3)
Oleh jawatan P.P.B.M. atau Jawatan Kehewanan termaksud dalam ayat(2) hasil bersih dari penjualan barang-barang yang disita, disetorkan dalam Kas Negeri pada hari penjualan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 6 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Laporan-laporan yang diterima menyatakan bahwa hingga kini masih banyak bahan makanan termasuk ternak yang mengalir keluar daerah Republik atau ke daerah pendudukan. Hal ini tak dapat dibiarkan saja, mengingat keadaan persediaan makanan didaerah Republik yang makin lama makin berkurang.
Oleh beberapa Dewan Pertahanan Daerah telah dibuat peraturan yang membatasi pengangkutan barang-barang penting berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 15 tahun 1946. Akan tetapi ternyata bahwa ada hakim yang menganggap peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Daerah ini tidak sah, sehingga orang-orang yang dituntut Polisi karena melanggar peraturan tersebut dibebaskan kembali oleh hakim.
Untuk menghindarkan segala kesangsian maka Pemerintah menganggap perlu mengadakan Peraturan Pemerintah baru yang mengenai soal ini. Dinyatakan pula dengan tegas bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua Peraturan Dewan Pertahanan Daerah yang mengatur soal ini dicabut kembali.
Peraturan ini berlaku buat Jawa dan Sumatera.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.