Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1948
TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN BAHAN MAKANAN DAN TERNAK DARI DAERAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan pembatasan pengeluaran bahan makanan dan ternak dari daerah Republik atau ke daerah Republik yang kini diduduki oleh Belanda;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
I. Mencabut semua peraturan dari Dewan Pertahanan Daerah berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan Negara tanggal 15 Agustus 1946 No. 15 yang mengenai pembatasan pengangkutan bahan makanan dan ternak termaksud dalam peraturan ini
ii. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMBATASAN PENGELUARAN BAHAN MAKANAN DAN TERNAK
Pasal 1
(1)
Pengangkutan bahan makanan tersebut dalam ayat ini keluar daerah Republik atau ke daerah Republik yang kini diduduki oleh Belanda hanya diperkenankan, apabila barang itu ternyata akan dipergunakan untuk pemakaian pengangkut serta keluarganya sendiri dan tidak melebihi jumlah tersebut dibelakang tiap-tiap macam barang:
(2)
Pengangkutan bahan makanan lebih dari pada jumlah tersebut dalam ayat(1) dilarang, kecuali dengan surat ijin dari Menteri Kemakmuran atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
(3)
Sebelum memberi surat ijin termaksud dalam ayat(2) Menteri Kemakmuran atau pegawai yang ditunjuk olehnya minta pertimbangan dahulu dari Menteri Persediaan Makanan Rakyat.
(4)
Menteri Kemakmuran berhak menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi berhubung dengan pemberian surat ijin termaksud dalam ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengangkutan kuda, kerbau, sapi, kambing atau domba keluar daerah Republik atau ke daerah Republik yang kini diduduki oleh Belanda hanya diperkenankan dengan surat ijin dari Menteri Kemakmuran atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
(2)
Menteri Kemakmuran berhak menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi berhubung dengan pemberian surat ijin termaksud dalam ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Barang siapa melanggar pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat(1) dihukum penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
(2)
Pelanggaran termaksud dalam ayat(1) dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Barang yang dipergunakan untuk pelanggaran termaksud dalam pasal 3 ayat(1) dapat disita oleh hakim.
(2)
Barang yang disita menurut ayat(1) dijual oleh:
a.
Jawatan P.P.B.M.(Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan), jikalau barang tersebut berupa bahan makanan;
b.
Jawatan Kehewanan, jikalau barang tersebut berupa ternak.
(3)
Oleh jawatan P.P.B.M. atau Jawatan Kehewanan termaksud dalam ayat(2) hasil bersih dari penjualan barang-barang yang disita, disetorkan dalam Kas Negeri pada hari penjualan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 6 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Laporan-laporan yang diterima menyatakan bahwa hingga kini masih banyak bahan makanan termasuk ternak yang mengalir keluar daerah Republik atau ke daerah pendudukan. Hal ini tak dapat dibiarkan saja, mengingat keadaan persediaan makanan didaerah Republik yang makin lama makin berkurang.
Oleh beberapa Dewan Pertahanan Daerah telah dibuat peraturan yang membatasi pengangkutan barang-barang penting berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 15 tahun 1946. Akan tetapi ternyata bahwa ada hakim yang menganggap peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Daerah ini tidak sah, sehingga orang-orang yang dituntut Polisi karena melanggar peraturan tersebut dibebaskan kembali oleh hakim.
Untuk menghindarkan segala kesangsian maka Pemerintah menganggap perlu mengadakan Peraturan Pemerintah baru yang mengenai soal ini. Dinyatakan pula dengan tegas bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua Peraturan Dewan Pertahanan Daerah yang mengatur soal ini dicabut kembali.
Peraturan ini berlaku buat Jawa dan Sumatera.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.