Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa analisis; 2) jasa identifikasi; 3) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) jasa penyelenggaraan eduwisata; 5) jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; 6) royalti atas kekayaan intelektual; 7) jasa penggunaan kapal riset LIPI; dan 8) jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. Dengan pertimbangan tertentu, delapan tarif atas jenis PNBP tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.