Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:62
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
:06 Juli 2012
Tanggal Berlaku
:06 Juli 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 141, TLN No. 5326, LL SETNEG : 20 HLM
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Tarif & Usaha Penunjang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009

1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu; bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan; bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN 5. PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER 6. RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN 7. USAHA KETENAGALISTRIKAN 8. PERIZINAN 9. PENGGUNAAN TANAH 10. HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK 11. LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. PENYIDIKAN 14. SANKSI ADMINISTRATIF 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012
TENTANG
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
2.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
3.
Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
4.
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
5.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
6.
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
7.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
8.
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a.
konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b.
pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c.
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d.
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e.
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i.
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2)
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 4
(1)
Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.
(2)
Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(3)
Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(4)
Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(5)
Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(6)
Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6)
Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk instalasi penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5)
Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik; dan
c.
distribusi tenaga listrik.
(2)
Usaha jasa pengoperasian di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pengoperasian di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pengoperasian di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik; dan
c.
distribusi tenaga listrik.
(2)
Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pemeliharaan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pemeliharaan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik;
d.
instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
e.
asesor ketenagalistrikan; dan
f.
industri penunjang tenaga listrik.
(2)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b.
gardu induk.
(4)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik;
d.
instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(7)
Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
peralatan tenaga listrik; dan
b.
pemanfaat tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
konsultansi;
b.
pembangunan dan pemasangan;
c.
pemeriksaan dan pengujian;
d.
pengoperasian;
e.
pemeliharaan;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium penguji;
i.
asesor ketenagalistrikan;
j.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik.
(3)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
konsultansi;
b.
pembangunan dan pemasangan;
c.
pemeriksaan dan pengujian;
d.
pengoperasian;
e.
pemeliharaan;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium penguji;
i.
asesor ketenagalistrikan;
j.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan transmisi tenaga listrik.
(4)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
konsultansi;
b.
pembangunan dan pemasangan;
c.
pemeriksaan dan pengujian;
d.
pengoperasian;
e.
pemeliharaan;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium penguji;
i.
asesor ketenagalistrikan;
j.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan distribusi tenaga listrik.
(5)
Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
konsultansi;
b.
pembangunan dan pemasangan;
c.
pemeriksaan dan pengujian;
d.
pemeliharaan;
e.
penelitian dan pengembangan;
f.
pendidikan dan pelatihan;
g.
laboratorium penguji;
h.
asesor ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Klasifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 12
(1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf j dikualifikasikan dalam:
a.
Kualifikasi usaha besar;
b.
Kualifikasi usaha menengah; dan
c.
Kualifikasi usaha kecil.
(2)
Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan berdasarkan:
a.
tingkat kemampuan usaha; dan
b.
keahlian kerja orang perseorangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i dikualifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kualifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sertifikasi
Pasal 14
(1)
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) diperoleh melalui sertifikasi badan usaha.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j diberikan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi.
(3)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi badan usaha diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Akreditasi
Pasal 15
(1)
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(2) diberikan oleh Menteri.
(2)
Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 17
(1)
Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) diberikan sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha.
(2)
Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh:
a.
Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh:
1.
badan usaha milik negara; dan
2.
badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing.
b.
bupati/walikota untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
(3)
Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(5) huruf c.
(4)
Izin untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
identitas pemohon;
b.
akta pendirian badan usaha;
c.
profil badan usaha;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e.
surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi kepemilikan:
a.
sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah;
b.
Tenaga Teknik yang bersertifikat;
c.
penanggung jawab teknik;
d.
sistem manajemen mutu.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(4) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2)
Penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(4) huruf c merupakan Tenaga Teknik yang ditetapkan sebagai penanggung jawab oleh pimpinan badan usaha.
(3)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi kepada Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi.
(4)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat(3) wajib diakreditasi oleh Menteri.
(5)
Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(4), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(6)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:
a.
memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu;
b.
memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
c.
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
memberikan laporan secara berkala 1(satu) tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1)
Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan persyaratan keteknikan;
b.
pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
c.
penggunaan tenaga kerja asing;
d.
pemenuhan persyaratan kewajiban dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
e.
pemenuhan standar mutu pelayanan sesuai dengan sistem manajemen mutu.
(3)
Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan, dan pelatihan.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat:
a.
melakukan pemeriksaan di lapangan;
b.
meminta laporan pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya; dan
c.
melakukan analisis dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(5)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
(6)
Dalam hal pada kabupaten/kota belum terdapat inspektur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat(5), bupati/walikota dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
(1)
Setiap pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 ayat(1) atau ayat(2), Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenai sanksi administratif oleh Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a diberikan paling banyak 3(tiga) kali.
(4)
Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat dilakukan hanya 1(satu) kali apabila kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan membahayakan keselamatan ketenagalistrikan.
(5)
Dalam hal pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dikenai sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(3) atau ayat(4) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(6)
Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan.
(7)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c dikenai kepada pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(6).
(8)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(7) tidak menghapus kewajiban pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik kepada pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1)
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat.
(2)
Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3603), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3603), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 141
Penjelasan Umum
Usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Untuk mewujudkan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional, perlu dilakukan pengaturan terhadap usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik antara lain, konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik harus dilakukan oleh badan usaha. Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi, izin, pembinaan dan pengawasan usaha jasa penunjang tenaga listrik, serta sanksi administratif. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur bahwa instalasi tenaga listrik dikerjakan oleh Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…