1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2011
TENTANG PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT GEO DIPA ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas, maka perlu menetapkan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI
Pasal 1
(1)
PT Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
(2)
Dengan ditetapkannya PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban serta karyawan PT Geo Dipa Energi menjadi hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah kepemilikan modal saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 150
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk sehubungan dengan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan. PT Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat hibah saham sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). Dengan ditetapkannya PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan, segala hak dan kewajiban serta karyawan PT Geo Dipa Energi menjadi hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi. Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental LawVol. 2No. 022025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.