Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1948
TENTANG HAK MEMPERGUNAKAN GEDUNG-GEDUNG DAN LAIN SEBAGAINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk sementara waktu berhubung dengan keadaan, untuk daerah Istimewa Yogyakarta perlu diadakan peraturan khusus tentang hak mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya;
Mengingat
:
a.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948 pasal 12;
c.
Persetujuan tentang soal tersebut, didapatkan dalam Sidang Kabinet pada tanggal 3 Nopember 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG HAK UNTUK MEMPERGUNAKAN GEDUNG-GEDUNG DAN LAIN SEBAGAINYA, KHUSUS UNTUK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1
Semua kekuasaan Dewan Pertahanan Daerah Yogyakarta, bagian Panitya Perumahan yang berdasar atas Undang-Undang Keadaan Bahaya (Undang-Undang No. 6 tanggal 6 Juni 1946) dan Peraturan D.P.N. No. 2 dan No. 3 atau Peraturan-peraturan lain tentang hak untuk mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya, diselenggarakan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan penetapan dalam pasal ini, maka semua ancaman hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Pekerjaan Umum tetap pula berlaku.
Pasal 2
Menteri Pekerjaan Umum dapat menyerahkan kekuasaan yang dimaksud dalam pasal 1 kepada sesuatu jawatan, badan atau orang lain, yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 3
Aturan-aturan, Instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Selama Menteri Pekerjaan Umum belum menetapkan peraturan atau instruksi baru yang mengatur sesuatu hal, maka semua peraturan-peraturan lama dan instruksi-instruksi dan lain sebagainya selanjutnya tetap berlaku, hanya yang menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan yang bersangkutan ialah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 6 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan keadaan maka untuk sementara waktu didaerah Istimewa Yogyakarta kekuasaan tersebut perlu diselenggarakan oleh suatu instansi dari Pemerintah Pusat sendiri, antara lainnya ialah karena seringkali putusan-putusan harus diambil dengan secara cepat dan dengan alasan-alasan yang berhubung dengan kepentingan-kepentingan yang hanya atau lebih diketahui oleh Pemerintah Pusat. Seperti telah dikatakan, peraturan ini hanya berlaku untuk sementara waktu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.