Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
:28 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
:28 Agustus 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2008 No. 127, TLN No. 4890, LL SETNEG : 28 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara
Sub Subsektor
:
Pengawasan Intern Pemerintah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Melakukan Audit Investigasi Guna Menentukan Kerugian Keuangan Negara

Sukamto Satoto, Fitria Fitria
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang

Fauzi Syam, Sukamto Satoto, Helmi Helmi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEDAR CIU DI KABUPATEN SUKOHARJO DITINJAU DARI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO

Bunga Arini
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 7 No. 2 2018

KINERJA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Rudy Indrawan, Ahmad Syaufi
RechtIdee Vol. 11 No. 1 2016

Kewenangan Penetapan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Seleky, Adolop, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Corputty, Patrick
PATTIMURA Legal Journal Vol. 1 No. 1 2022

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGAWASAN PRODUK HORTIKULTURA IMPORDI SURABAYA

DIAN SURYA RAHMAWATI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2015

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGAWASAN PRODUK HORTIKULTURA IMPORDI SURABAYA

SURYA RAHMAWATI, DIAN
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2015

Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif, Fitria, Fitria
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

FUNGSI BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 2 2021

Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Ihfan, Awaludin Nur
Media Iuris Vol. 7 No. 1 2024

Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan Negara

Wirabuana, Zainuddin, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Bakarbessy, Andress Deny
Matakao Corruption Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan

Wirabuana, Zainuddin, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Bakarbessy, Andress Deny
Matakao Corruption Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…