Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK PIATUNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu ini ada beberapa peraturan pensiun, yang menurut pasal 142 Undang-undang Dasar sementara, berlaku terus bagi pegawai-pegawai yang bersangkutan berasal dari jabatan Pemerintah Pusat Republik Indonesia Serikat dan jabatan Pemerintah Negara-negara Bagian;
b.
bahwa perlu segera diadakan satu peraturan yang bersamaan tentang pemberian pensiun;
c.
bahwa sebelum ada peraturan ini, perlu diadakan peraturan sementara untuk menentukan hak pensiun pegawai dan pensiun-janda menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada waktu ini;
Mengingat
:
I.
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 14 tahun 1947, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 30 tahun 1948;
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 34 tahun 1949;
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 35 tahun 1949;
d.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 23 tahun 1950;
5.
II. a. Staatsblad 1926 No. 550 setelah diubah dan ditambah kemudian (Indisch Burgerlijk Pensioenreglement);
Staatsblad 1942 No. 55 (Weduwen en wezenregeling voor niet Europees bijzondere leerkrachten);
e.
Staatsblad 1921 No. 10 jo. Staatsblad 1948 No. 108 (Regeling tot toekenning van Landspensioen en/of onderstanden (smartegelden) aan weduwen en wezen);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK-PIATUNYA
Pasal 1
Pemberian pensiun kepada pegawai Negeri dan janda serta anak-piatunya didasarkan atas peraturan-peraturan pensiun yang telah ditetapkan bagi mereka masing-masing pada akhir tahun 1949 antara lain seperti tersebut di bawah ini:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia(bentuk lama) No. 14 tahun 1947, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia(bentuk lama) No. 30 tahun 1948;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia(bentuk lama) No. 34 tahun 1949;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia(bentuk lama) No. 35 tahun 1949;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia(bentuk lama) No. 23 tahun 1950;
5.
Staatsblad 1926 No. 550 setelah diubah dan ditambah kemudian(Indisch Burgerlijk Pensioenreglement);
Staatsblad 1942 No. 55(Weduwen en wezenregeling voor niet Europees bijzondere leerkrachten);
9.
Staatsblad 1921 No. 10 jo. Staatsblad 1948 No. 108 (Regeling tot toekenning van Landspensioen en/of onderstanden(smartegelden) aan weduwen en wezen);
Penjelasan Pasal:
Oleh karena mulai tanggal 27 Desember 1949 terjadi pemindahan-pemindahan pegawai dari satu Pemerintahan ke lainnya yang masing-masing mempunyai peraturan pensiun yang berlainan, maka agar tidak dikurangi hak-hak pensiun, diambil dasar peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Ini berarti, bahwa seorang pegawai yang akan diberikan pensiun, terhadapnya akan dilakukan peraturan pensiun yang berlaku untuk ia pada tanggal tersebut.
Pasal 2
Pemberian pensiun termaksud dalam pasal 1 ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Sebelum peraturan ini berlaku, maka yang berhak memberi pensiun adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia bentuk lama dan Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan kekuasaan pemberian pensiun kini diserahkan kepada satu instansi, yaitu Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juli 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan Pada tanggal 12 Oktober 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku beberapa macam peraturan pensiun untuk pegawai Negeri dan janda serta anak-piatunya. Peraturan-peraturan yang berlainan ini menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 142 yang berbunyi "Peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini", kini masih tetap berlaku bagi masing-masing golongan pegawai yang bersangkutan.
Kini Pemerintah sedang menyelenggarakan rencana-peraturan Pensiun yang bersamaan yang akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Akan tetapi sebelum hal ini dapat diselesaikan dan untuk mencegah adanya keragu-raguan dari pihak yang berkepentingan, yang mungkin dapat memperlambat pemberian pensiun, maka perlu diadakan peraturan sementara mengenai soal ini, yang menegaskan bagaimana seharusnya pemberian pensiun itu dilakukan.
Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk menetapkan, Peraturan pensiun manakah yang harus dilakukan terhadap sesuatu pegawai, jika ia akan diberhentikan dari jabatan Negeri dengan mendapat hak atas pensiun.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.