Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003. 3. Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa hal terkait dengan proses atau mekanisme yang diperlukan atau berpengaruh dalam proses penyusunan RKA pada lingkup yang lebih luas, dalam hal ini APBN. Kebutuhan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sangat diperlukan. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dasar hukum bagi penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.