Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Dengan telah meningkatnya kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, perlu melakukan pengalihan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012. 3. PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Nilai pengurangan penyertaan modal tersebut sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:6
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:24 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:https://jdih.setkab.go.id; LN No.20 Tahun 2022, LL : 5 hal
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…