Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bangunan Dan Instalasi Di Laut
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
:27 Januari 2020
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.26, TLN NO.6459, JDIH.SETKAB.GO.ID : 33 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

IMPACT OF INDONESIA GOVERMENT POLICY IN PP NO. 27 OF 2021 CONCERNING THE IMPLEMENTATION OF THE MARINE AND FISHERIES SECTOR

Aceng Asnawi Rohani, Mohamad Fasyehhudin, Belardo Prasetya Mega Jaya
Supremasi Hukum Vol. 19 No. 01 2023

POLITIK HUKUM KELEMBAGAAN LAUT YANG IDEAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Santoso, Bramanda Sajiwo, Fadholi, Ahmad Hafit
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 3 2023

EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU USAHA KULINER PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BATAM

Rosmilianti Omik
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 17 No. 2 2022

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…