1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UU No. 32 Tahun 2004 sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum dalam PP ini Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
3. PP ini mengatur mengenai Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pembagian urusan pemerintahan dilaksanakan dengan cara pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam UU ini antara lain: pembentukan daerah dan kawasan khusus; penyelenggaraan pemerintahan; kepegawaian daerah; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; perencanaan pembangunan daerah; dan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010
TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
6.
Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
7.
Aparatur adalah aparatur pemerintahan daerah.
8.
Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
9.
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
10.
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
11.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
(2)
Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(2)
Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
c.
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d.
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e.
pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g.
pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Polisi Pamong Praja berwenang:
a.
melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
b.
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c.
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d.
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
e.
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a.
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b.
menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
c.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
e.
menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian KesatuSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Pasal 10
Susunan Organisasi Satpol PP provinsi terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian;
c.
Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota
Pasal 11
(1)
Satpol PP kabupaten/kota terdiri atas Tipe A dan Tipe B.
(2)
Besaran organisasi Tipe A dan/atau Tipe B ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah.
(3)
Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60 (enam puluh).
(4)
Satpol PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enam puluh).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Organisasi Satpol PP Tipe A terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian;
c.
Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
c.
Seksi paling banyak 5 (lima); dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pada kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota.
(2)
Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala satuan.
(3)
Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELON
Bagian KesatuProvinsi
Pasal 14
(1)
Kepala Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(2)
Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKabupaten/Kota
Pasal 15
(1)
Kepala Satpol PP Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2)
Kepala Satpol PP Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3)
Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(4)
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:
a.
pegawai negeri sipil;
b.
berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c.
tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d.
berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e.
sehat jasmani dan rohani; dan
f.
lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan mengenai pedoman penetapan jumlah Polisi Pamong Praja diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a.
alih tugas;
b.
melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d.
tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satpol PP diisi oleh pejabat fungsional Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 21
Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pedoman pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi Polisi Pamong Praja dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN PERALATAN OPERASIONAL
Pasal 23
Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 25
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setiap unsur pimpinan pada unit kerja Satpol PP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERJA SAMA DAN KOORDINASI
Pasal 28
(1)
Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2)
Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP provinsi mengoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas kabupaten/kota.
(2)
Rapat koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Pasal 30
(1)
Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP.
(2)
Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2)
Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3)
Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENDANAAN
Pasal 32
(1)
Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan untuk pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 33
(1)
Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai pejabat fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja didasarkan atas kebutuhan dalam rangka melaksanakan tugas menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Satpol PP di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi atau penyangga ibu kota provinsi dapat ditetapkan sebagai Satpol PP Tipe A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan mengenai jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan salah satu wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dirasakan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan susunan organisasi, formasi, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Satpol PP ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan pemerintah, maka disusunlah Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.