Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949
TENTANG PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 tahun 1949 tentang kedudukan pegawai Negeri perlu diadakan peraturan yang lebih kuat dari pada peraturan Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri No. 4/S/1949;
Mengingat
:
1.
Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 tahun 1949;
2.
Peraturan Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri No. 4/S/1949;
3.
Putusan Dewan Menteri tanggal 20 Agustus 1949;
4.
Proklamasi bersama untuk melaksanakan Penghentian-permusuhan tanggal 1 Agustus 1949;
5.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN MAKLUMAT MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. S/2 TAHUN 1949
Pasal 1
(1)
Pegawai Negeri Republik Indonesia yang sebelum tanggal 1 Agustus 1949 bekerja atau mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan, dan menyatakan kesediaanya dengan surat untuk bekerja kembali pada Pemerintah Republik Indonesia, dapat diangkat sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia:
a.
apabila kementerian/Jawatan/Kantor masih membutuhkan akan tenaga mereka itu, disamping;
b.
adanya surat pemeriksaan baik dari Panitia Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara No. S/2 tahun 1949, sebagai dimaksudkan pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini.
(2)
Jikalau kementerian/jawatan/Kantor, dimana orang termaksud pada ayat 1 pasal ini sebelum tanggal 19 desember 1948 bekerja, tidak membutuhkan akan tenaganya, maka untuk mendapat surat pemeriksaan baik guna melamar pada instansi lain, dapatlah orang itu mohon kepada bekas kementerian/Jawatan/Kantornya supaya diperiksa oleh Panitia termaksud pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini. Permohonan itu harus dikabulkan.
(3)
Pernyataan kesediaan untuk bekerja kembali sebagai dimaksudkan pada ayat 1 tersebut diperiksa menurut ayat 2 pasal ini.
Pasal 2
(1)
Untuk memeriksa segala sesuatu mengenai orang sebagai dimaksudkan pada pasal 1 ayat 1 diadakan Panitia, yang diketuai oleh ketua atau hakim Pengadilan Tinggi berhubung dengan jabatannya(ambtshalwe), dengan dua anggota, yaitu seorang pegawai negeri anggota Serikat Sekerja kantor yang ditunduk oleh Pengurus Serikat Sekerja itu, dan seorang pegawai Negeri ditunjuk oleh yang berkepentingan.
(2)
Dalam hal kementerian/Jawatan/kantor tidak mempunyai serikat Sekerja, maka oleh Menterian ditunjuk seorang pegawai negeri lain yang, dapat dipandang mewakili kalangan pegawai negeri dalam kantor yang bersangkutan.
Pasal 3
Mengenai orang termaksud pada pasal 1 ayat 1 yang berkedudukan dalam golongan VI.P.G.P.1948, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia lain yang diketuai oleh ketua atau hakim dari Mahkamah Agung berhubung dengan jabatannya(ambtshalve), dengan dua anggota yaitu seorang pegawai Negeri Wakil kementerian/Jawatan/kantor yang bersangkutan, sedapat mungkin berkedudukan paling rendah sama dengan yang diperiksa dan seorang pegawai Negeri lain ditunjuk oleh yang berkepentingan.
Pasal 4
Acara pemeriksaan ditentukan oleh Ketua Panitia dengan menginga akan kepentingan pemeriksaan untuk diselesaikan selekas mungkin.
Pasal 5
Hasil pemeriksaan oleh Panitia, yang bersifat usul yang berharga bagi Pemerintah, berupa:
1.
Pertama: Betul tidaknya orang yang diperiksa itu bekerja, mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan;
2.
Kedua: Berdasarkan pendapat pertama itu, apakah Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya mengangkat kembali orang tadi sebagai Pegawai negeri.
Pasal 6
Pemeriksaan mengenai orang sebagai dimaksukan pada pasal ayat 1, yang dilakukan atas dasar Peraturan menteri yang diserahi urusan pegawai Negeri No. 4/S/1949 sebelum hari mulai berlakunya peraturan ini, dianggap telah dijalankan oleh yang berhak menurut peraturan ini.
Pasal 7
Peraturan ini untuk sementara hanya berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 9 september 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 ini mengatur tentang pemeriksaan pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada Pemerintah Pendudukan. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 tahun 1949 tentang kedudukan pegawai Negeri. Pegawai Negeri Republik Indonesia yang sebelum tanggal 1 Agustus 1949 bekerja atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan dapat diangkat kembali sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia apabila kementerian/Jawatan/Kantor masih membutuhkan tenaga mereka dan adanya surat pemeriksaan baik dari Panitia Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara No. S/2 tahun 1949. Panitia pemeriksaan diketuai oleh ketua atau hakim Pengadilan Tinggi dengan dua anggota. Untuk golongan VI.P.G.P.1948, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia lain yang diketuai oleh ketua atau hakim dari Mahkamah Agung. Hasil pemeriksaan berupa usul mengenai betul tidaknya orang tersebut bekerja pada Pemerintah pendudukan dan apakah Pemerintah sebaiknya mengangkat kembali orang tersebut sebagai Pegawai negeri. Peraturan ini untuk sementara hanya berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 9 September 1949 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.