Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemeriksaan Pegawai Yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949
TENTANG
PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 tahun 1949 tentang kedudukan pegawai Negeri perlu diadakan peraturan yang lebih kuat dari pada peraturan Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri No. 4/S/1949;
Mengingat
:
1.
Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 tahun 1949;
2.
Peraturan Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri No. 4/S/1949;
3.
Putusan Dewan Menteri tanggal 20 Agustus 1949;
4.
Proklamasi bersama untuk melaksanakan Penghentian-permusuhan tanggal 1 Agustus 1949;
5.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN MAKLUMAT MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. S/2 TAHUN 1949
Pasal 1
(1)
Pegawai Negeri Republik Indonesia yang sebelum tanggal 1 Agustus 1949 bekerja atau mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan, dan menyatakan kesediaanya dengan surat untuk bekerja kembali pada Pemerintah Republik Indonesia, dapat diangkat sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia:
a.
apabila kementerian/Jawatan/Kantor masih membutuhkan akan tenaga mereka itu, disamping;
b.
adanya surat pemeriksaan baik dari Panitia Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara No. S/2 tahun 1949, sebagai dimaksudkan pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini.
(2)
Jikalau kementerian/jawatan/Kantor, dimana orang termaksud pada ayat 1 pasal ini sebelum tanggal 19 desember 1948 bekerja, tidak membutuhkan akan tenaganya, maka untuk mendapat surat pemeriksaan baik guna melamar pada instansi lain, dapatlah orang itu mohon kepada bekas kementerian/Jawatan/Kantornya supaya diperiksa oleh Panitia termaksud pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini. Permohonan itu harus dikabulkan.
(3)
Pernyataan kesediaan untuk bekerja kembali sebagai dimaksudkan pada ayat 1 tersebut diperiksa menurut ayat 2 pasal ini.
Pasal 2
(1)
Untuk memeriksa segala sesuatu mengenai orang sebagai dimaksudkan pada pasal 1 ayat 1 diadakan Panitia, yang diketuai oleh ketua atau hakim Pengadilan Tinggi berhubung dengan jabatannya(ambtshalwe), dengan dua anggota, yaitu seorang pegawai negeri anggota Serikat Sekerja kantor yang ditunduk oleh Pengurus Serikat Sekerja itu, dan seorang pegawai Negeri ditunjuk oleh yang berkepentingan.
(2)
Dalam hal kementerian/Jawatan/kantor tidak mempunyai serikat Sekerja, maka oleh Menterian ditunjuk seorang pegawai negeri lain yang, dapat dipandang mewakili kalangan pegawai negeri dalam kantor yang bersangkutan.
Pasal 3
Mengenai orang termaksud pada pasal 1 ayat 1 yang berkedudukan dalam golongan VI.P.G.P.1948, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia lain yang diketuai oleh ketua atau hakim dari Mahkamah Agung berhubung dengan jabatannya(ambtshalve), dengan dua anggota yaitu seorang pegawai Negeri Wakil kementerian/Jawatan/kantor yang bersangkutan, sedapat mungkin berkedudukan paling rendah sama dengan yang diperiksa dan seorang pegawai Negeri lain ditunjuk oleh yang berkepentingan.
Pasal 4
Acara pemeriksaan ditentukan oleh Ketua Panitia dengan menginga akan kepentingan pemeriksaan untuk diselesaikan selekas mungkin.
Pasal 5
Hasil pemeriksaan oleh Panitia, yang bersifat usul yang berharga bagi Pemerintah, berupa:
1.
Pertama: Betul tidaknya orang yang diperiksa itu bekerja, mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan;
2.
Kedua: Berdasarkan pendapat pertama itu, apakah Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya mengangkat kembali orang tadi sebagai Pegawai negeri.
Pasal 6
Pemeriksaan mengenai orang sebagai dimaksukan pada pasal ayat 1, yang dilakukan atas dasar Peraturan menteri yang diserahi urusan pegawai Negeri No. 4/S/1949 sebelum hari mulai berlakunya peraturan ini, dianggap telah dijalankan oleh yang berhak menurut peraturan ini.
Pasal 7
Peraturan ini untuk sementara hanya berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 9 september 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 ini mengatur tentang pemeriksaan pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada Pemerintah Pendudukan. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 tahun 1949 tentang kedudukan pegawai Negeri. Pegawai Negeri Republik Indonesia yang sebelum tanggal 1 Agustus 1949 bekerja atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan dapat diangkat kembali sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia apabila kementerian/Jawatan/Kantor masih membutuhkan tenaga mereka dan adanya surat pemeriksaan baik dari Panitia Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara No. S/2 tahun 1949. Panitia pemeriksaan diketuai oleh ketua atau hakim Pengadilan Tinggi dengan dua anggota. Untuk golongan VI.P.G.P.1948, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia lain yang diketuai oleh ketua atau hakim dari Mahkamah Agung. Hasil pemeriksaan berupa usul mengenai betul tidaknya orang tersebut bekerja pada Pemerintah pendudukan dan apakah Pemerintah sebaiknya mengangkat kembali orang tersebut sebagai Pegawai negeri. Peraturan ini untuk sementara hanya berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 9 September 1949 di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…