Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017. 3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk lebih menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana di atur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Substansi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia telah diadopsi dalam Peraturan Pemerintah ini. Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Tentang
:Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 April 2021
Tanggal Pengundangan
:07 April 2021
Tanggal Berlaku
:07 April 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.94, TLN No.6678, jdih.setneg.go.id : 62 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perlindungan WNI Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sub Subsektor
:
Bantuan Hukum & Kekonsuleran Pelindungan Sebelum, Selama & Setelah Bekerja
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perbandingan Hukum Taiwan-Indonesia Berbasis Prinsip CEDAW dalam Upaya Perlindungan PMI Perempuan

Nurul Atika, Biyes, Azani, Adila, Claudilla Putri, Rizha
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 10 No. 2 2025

PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Zhein Fajar Rheina, Sutiarnoto, Agusmidah
Realism: Law Review Vol. 2 No. 2 2024

POLEMIK IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK RESTITUSI DALAM TPPO: PERDAGANGAN ORANG ATAU PEKERJA MIGRAN ILEGAL?

Siahaan, Hervyan, Sudirman, Lu, Girsang, Junimart
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2023

OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Waluyo, Waluyo, Kharisma, Dona Budi
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI TANGGUNG JAWAB NEGARA KEPADA PARA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HAM

Apriani, Luh Rina, Budiarti, Sabrina, Michelle Yuriichi Wolters, Maria, Eka Putri, Annisa, Dwipangestu, Timotius
Jurnal Legal Reasoning Vol. 7 No. 1 2024

PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI TANGGUNG JAWAB NEGARA KEPADA PARA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HAM

Apriani, Luh Rina, Budiarti, Sabrina, Michelle Yuriichi Wolters, Maria, Eka Putri, Annisa, Dwipangestu, Timotius
Jurnal Legal Reasoning Vol. 7 No. 1 2024

Minimal Socialization to the Community Regarding Legal Requirements for Working Abroad Causes an Increase in Human Trafficking of Workers from East Nusa Tenggara

Bait, Intan Yuningsi Puspitasari, Mustika, Arinda Diah Nur, Wibowo, Ari, Ferdiyansyah, Imam Denis, Krisdiyanto, Ahmad, Nawipa, Stepanus, Wangge, Ketrina Novika, Ama, Jefrianus Tamo, Kadir, Syukron Abdul
Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) Vol. 3 No. 1 2024

Indonesian Migrant Workers: A Study of International Legal Protections and Their Relevance to SDGs Point 8

Yokhebed Arumdika Probosambodo, Josef Purwadi Setiodjati, Ayu Kumala Sari Hamidi
Journal Customary Law Vol. 2 No. 4 2025

Legal Literacy Strengthening for Indonesian Migrant Workers: Self-Help Ability to Survive the Life

Vera Bararah Barid, Sri Wahyu Kridasakti, Purwaningdyah Murti Wahyuni
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 16 No. 3 2022

KEPASTIAN HUKUM PEMBIAYAAN DALAM UPAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Herdiman, Heru, Maryano, Maryano, Hakim, Nur
Corpus Juris : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 2026

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MENGALAMI KEKERASAN DI LUAR NEGERI

Nadya Zerlinda Febrianti, Wiwik Afifah
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 1 2023

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…