Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:59
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 2012
Tanggal Berlaku
:11 Juni 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No.133, LL SETNEG : 7 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2012
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2)
Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:
a.
menerbitkan SBSN; dan
b.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:
a.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b.
menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
c.
mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
d.
mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) meliputi:
a.
menerbitkan SBSN;
b.
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c.
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d.
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V terdiri atas 1(satu) orang Direktur Utama merangkap anggota dan 2(dua) orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V di dalam dan di luar pengadilan; dan
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama.
(2)
Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 133
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V untuk melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perusahaan ini didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dengan modal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…