Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1951
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu diadakan peraturan pengangkatan pegawai Negeri tetap;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini
menetapkan
:
Peraturan tentang pengangkatan pegawai Negeri tetap sebagai berikut
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan
a.
"pegawai" ialah warga Negara yang memegang jabatan Negeri yang tidak bersifat sementara dan gajinya dibayar dari Anggaran Negara menurut peraturan gaji pegawai Negeri yang berlaku;
b.
"masa kerja" ialah waktu sebagai pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai diangkat menjadi pegawai Negeri tetap pada saat ia mencukupi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun dan sebanyak-banyaknya tiga tahun, apabila ia memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a.
telah menunjukkan kecakapannya dalam melakukan pekerjaan jabatan serta memenuhi syarat-syarat budi pekerti yang diperlukan untuk jabatan yang dipangkunya;
b.
belum melampaui umur 35 tahun;
c.
memenuhi syarat-syarat kecakapan jasmani untuk menjalankan jabatan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jika pegawai dalam 3 tahun belum dianggap cukup kecakapannya, maka pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap diberi kekuasaan dalam hal-hal luar biasa untuk memperpanjang waktu itu dengan sebanyak-banyaknya 1 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Apabila waktu 3 tahun termaksud dalam pasal 2 telah dilampaui luar kemauan yang berkepentingan, maka pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Batas umur 35 tahun termaksud dalam pasal 2 huruf b dapat dilampaui dengan waktu sebanyak masa kerja yang dapat disahkan untuk pensiun pada saat pegawai yang bersangkutan hendak diangkat sebagai pegawai Negeri tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan dengan sebutan: "diangkat sebagai pegawai tetap". Jika pernyataan itu tidak disebut, maka pegawai yang berkepentingan tidak dianggap mempunyai kedudukan pegawai Negeri tetap dan tidak dapat menuntut hak-hak berdasarkan kedudukan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pegawai yang menolak pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap pada azasnya dapat langsung dipekerjakan. Jika dipandang perlu oleh Jawatan yang bersangkutan, maka pegawai yang menolak pengangkatan itu hanya dapat diberhentikan dari jabatannya oleh karena penolakan itu dengan permufakatan Menteri Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tenaga, baik yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan Pemerintahan, maupun yang belum pernah bekerja pada suatu jabatan sedemikian dan karena melakukan kejahatan telah dijatuhi hukuman, hanya dapat diangkat sebagai pegawai Negeri tetap setelah ia dipekerjakan dalam percobaan 5 tahun dalam jabatan Negeri sementara, serta memenuhi syarat-syarat termaksud dalam pasal 2 huruf a dan c dan pula syarat-syarat yang tersebut di bawah ini:
I.
Kesanggupan pegawai yang bersangkutan, jika ia telah atau dalam waktu yang singkat akan berhak mendapat pensiun, untuk bekerja pada Pemerintah selama sekurang-kurangnya 3 tahun;
II.
Belum mencapai umur 47 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemeriksaan kecakapan jasmani dijalankan menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hal-hal yang tidak ditentukan dalam atau yang memberi alasan untuk menyimpang dari peraturan ini, harus mendapat keputusan dari Menteri Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Aturan khusus.Aturan khusus.
Pasal 11
(1)
Yang dianggap mempunyai kedudukan pegawai Negeri tetap, selain dari pada yang mendapat kedudukan itu menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, ialah:
a.
mereka yang menurut sesuatu peraturan lama telah menjadi pegawai Negeri tetap;
b.
mereka yang pada tanggal 1-1-1948 memegang jabatan Negeri dan terus menerus bekerja sebagai pegawai Negeri hingga 1-1-1950;
c.
mereka yang pada tanggal 1-1-1948 bekerja sebagai pegawai Negeri dan diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri antara 1-1-1948 dan 1-1-1950 dan kalau sebagai pegawai Negeri tetap ia akan menerima pensiun menurut salah satu peraturan yang berlaku.
d.
mereka yang sebelum tanggal 20-6-1950 telah memenuhi syarat-syarat termaksud dalam pasal 2, tetapi kemudian berhubung dengan surat edaran Perdana Menteri tanggal 20-6-1950 No. 3966/50 belum diangkat sebagai pegawai Negeri tetap.
(2)
Jika pegawai menurut ketentuan dalam ayat(1) harus dianggap mempunyai kedudukan sebagai pegawai Negeri tetap, maka hal ini harus dinyatakan dalam surat keputusan dari Pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap dengan singkat ketetapan dalam pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Terhadap pegawai, yang pada tanggal berlakunya peraturan ini masih memegang jabatan Negeri dan tidak termasuk dalam pasal 11 ayat (1), syarat masa kerja 3 tahun termaksud dalam pasal 2 dihitung mulai dari tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 September 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO.
Diundangkan Pada tanggal 22 September 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Pemerintah Federal(Belanda) dulu telah mengadakan peraturan tentang pengangkatan pegawai tetap("in vasten dienst"). Menurut peraturan ini pegawai dapat diangkat tetap apabila ia dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat peraturan ini bagi pegawai asal dari pemerintah federal masih dilanjutkan sehingga tanggal 20 Juni 1950. Pada tanggal ini dengan surat-edaran Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat(tanggal 20-6-1950 No. 3966/50) kemungkinan pengangkatan sebagai pegawai tetap dihentikan. Bagi pegawai Republik Indonesia dulu belum ada peraturan tentang pengangkatan tetap. Hanya ada peraturan-peraturan insidentil untuk sesuatu maksud yang tertentu. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah (Republik Indonesia dulu) No. 34 tahun 1949 tentang pemberian pensiun, ditetapkan, bahwa pegawai yang pada tanggal 1 Januari 1946 telah bekerja, dipandang sebagai pegawai Negeri tetap, sedang dalam Peraturan Pemerintah(Republik Indonesia dulu) No. 10 tahun 1949 tentang pemberian uang tunggu, ditetapkan bahwa pegawai yang pada berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut telah mempunyai masa kerja terus-menerus dua tahun, dianggap sebagai pegawai Negeri tetap. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1950, dalam hal mana pegawai yang pada tanggal 1 Januari 1948 telah bekerja, dianggap sebagai pegawai tetap. Teranglah bahwa bagi pegawai Republik Indonesia dulu perlu diadakan suatu peraturan umum untuk pengangkatan pegawai Negeri tetap sebagai telah terjadi bagi pegawai federal dulu. Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sekarang ini berisi maksud untuk mengadakan satu peraturan tentang pengangkatan pegawai Negeri tetap bagi pegawai Republik Indonesia sekarang (asal dari Republik Indonesia dulu dan pemerintah federal). Ketentuan-ketentuan dalam peraturan federal dulu yang dalam praktek dapat memenuhi dengan baik, dilanjutkan dalam peraturan yang ditetapkan sekarang ini. Berhubung dengan ketidak-adanya peraturan yang umum bagi pegawai Republik Indonesia dulu dan dihentikan pengangkatan dalam jabatan tetap bagi pegawai federal dulu, maka sejumlah besar pegawai di luar kesalahannya akan tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan baru itu. Maka oleh karena itu perlu diadakan peraturan peralihan(khusus) sebagai tercantum dalam pasal 11. Untuk menetapkan waktu mana yang tepat sebagai batas bahwa pegawai itu dapat dipandang sebagai pegawai tetap, adalah waktu yang dipakai dalam peraturan tentang pemberian uang tunggu Republik Indonesia dulu, yaitu pada tanggal 1 Januari 1948 dan hingga tanggal 1 Januari 1950 terus-menerus bekerja. Tetapi syarat terus-menerus ini dapat dikesampingkan apabila pegawai yang bersangkutan itu waktu berhenti di antara 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950 kalau sebagai pegawai tetap ia akan menerima pensiun menurut salah satu peraturan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.