Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012. 3. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan, yang meliputi: 1) bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana; 2) bentuk dan tata cara pelaksanaan tindakan; dan 3) pendanaan. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan tindakan kepada anak dapat berupa: 1) tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali; 2) tindakan penyerahan kepada seseorang; 3) tindakan perawatan di rumah sakit jiwa; 4) tindakan perawatan di LPKS; 5) tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; 6) tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau 7) tindakan perbaikan akibat tindak pidana.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:58
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
:26 Desember 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.236, TLN No.6839, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Benda & Waris
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…