Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:58
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 2009
Tanggal Pengundangan
:23 September 2009
Tanggal Berlaku
:23 September 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 135, TLN No. 5054, LL SETNEG : 17 HLM
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Hubungan Diplomatik
Sub Subsektor
:
Perwakilan RI di Luar Negeri
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006

1. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemerintahan Aceh. 2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang; UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pembagian daerah Aceh dan kawasan khusus. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota, Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, Kecamatan dibagi atas mukim, dan Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Selain mengatur mengenai pembagian daerah, UU ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DI ACEH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
3.
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
4.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
5.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.
Bupati/Wali Kota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.
Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
8.
Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota yang bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh.
9.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSYARATAN
Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Aceh
Pasal 2
(1)
Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
b.
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sanggup menjalankan Syari'at Islam bagi yang beragama Islam;
d.
memiliki wawasan kebangsaan;
e.
memahami keistimewaan Aceh;
f.
memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
g.
memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
b.
sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
d.
sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIa yang berbeda;
e.
memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
f.
berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
g.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
h.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4)
Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 3
(1)
Seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
b.
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sanggup menjalankan Syari'at Islam bagi yang beragama Islam;
d.
memiliki wawasan kebangsaan;
e.
memahami keistimewaan Aceh;
f.
memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
g.
memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
b.
sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.
pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
d.
sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIb yang berbeda;
e.
memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
f.
berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
g.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
h.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4)
Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penilaian Persyaratan
Pasal 4
(1)
Penilaian persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penilaian persyaratan calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Hasil Penilaian terhadap persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Instrumen Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN
Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Aceh
Pasal 5
(1)
Gubernur dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa.
(2)
Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan
b.
penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3)
Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3)
Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Gubernur tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh.
(2)
Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh setelah berkonsultasi dengan Presiden.
(3)
Penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden dengan surat Gubernur.
(4)
Presiden menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan oleh Gubernur menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sekretaris Daerah Aceh dilantik oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 11
(1)
Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.
(2)
Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan
b.
penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3)
Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3)
Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon sekretaris daerah kabupaten/kota berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)
Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2)
Bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
(3)
Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat bupati/wali kota.
(4)
Gubernur menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Sekretaris daerah kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Alasan Pemberhentian
Pasal 17
Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
telah mencapai batas usia pensiun;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
e.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota;
f.
melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat;
g.
ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
h.
melakukan pelanggaran Qanun Syari'at Islam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh atau sekretaris daerah kabupaten/kota selain karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/wali kota apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3)
Gubernur/bupati/wali kota menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota direhabilitasi oleh Gubernur/bupati/wali kota dan dapat dipertimbangkan kembali untuk menduduki jabatan yang setara sepanjang masih tersedia formasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Sekretaris Daerah Aceh
Pasal 21
(1)
Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2)
Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 22
(1)
Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2)
Bupati/wali kota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
(1)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh.
(2)
Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3)
Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.
(4)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi dengan Presiden.
(5)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 135
Penjelasan Umum
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sekretaris daerah adalah pemegang jabatan karir tertinggi bagi pegawai negeri sipil di daerah dan sekaligus sebagai pembina kepegawaian daerah. Oleh karena itu, seorang sekretaris daerah harus memiliki kepribadian, integritas, moralitas, dan disiplin yang baik serta kompetensi manajerial maupun teknis pemerintahan. Untuk menjamin kompetensi dimaksud, ketentuan mengenai persyaratan dan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat. Untuk menjamin keterbukaan dalam pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh, pengisian formasi jabatan sekretaris daerah dapat diumumkan secara terbuka untuk memberikan peluang bagi pegawai negeri sipil di Aceh maupun dari luar Aceh. Selanjutnya guna menjamin proses seleksi yang objektif, transparan dan terukur, dilakukan penilaian persyaratan umum dan administratif bagi setiap calon sekretaris daerah melalui instrumen penilaian dengan menggunakan bobot, skala, dan nilai yang terukur. Dalam hal pengusulan calon sekretaris daerah, Aceh memiliki kekhususan dimana Gubernur Aceh memiliki kewenangan menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh dan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Sebelum menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh tersebut, Gubernur Aceh diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Presiden. Demikian pula dalam hal pengusulan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh, bupati/walikota memiliki kewenangan menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Sebelum menetapkan seorang calon sekretaris daerah tersebut, bupati/walikota diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…