Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:57
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1948
TENTANG
PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA DIJADIKAN PERUSAHAAN DIBAWAH PENGAWASAN ANGKATAN PERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Perusahaan perkebunan Republik Indonesia mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Perusahaan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Di Perusahaan-perusahaan Perkebunan Republik Indonesia dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan dan pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara.
(1)
Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan perusahaan, hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1948.

Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang militairisasi Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya. Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang, pimpinan dan pegawai perusahaan tetap dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran, pegawai harus tetap bekerja dengan berlaku discipline dan hukum ketentaraan, dan Kesatuan Tentara dapat ditempatkan dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan dan pertahanan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…