Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:56
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Ketenteraman & Ketertiban Umum
Sub Subsektor
:
Penegakan Perda
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1951
TENTANG
PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH SULAWESI-SELATAN, PERSIAPAN PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI-SELATAN DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM LINGKUNGAN DAERAH OTONOM PROPINSI SULAWESI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan dalam Daerah Sulawesi-Selatan, ternyata penyelenggaraan pemerintahan dan susunan alat-alat pemerintahan seperti sekarang dalam Daerah tersebut pada waktu ini tidak memuaskan;
b.
bahwa jika keadaan-keadaan itu tidak segera diperbaiki, hal itu akan merugikan Daerah itu dan Negara;
c.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan-dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan dalam mengurus dan mengatur kepentingan Daerah itu, ternyata tidak mengadakan tindakan-tindakan yang perlu untuk mengatasi dan menghindarkan kesulitan-kesulitan seperti dimaksud sub a;
d.
bahwa rakyat Daerah Sulawesi-Selatan berulang-ulang telah menyatakan tidak menyukai lagi adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan, berhubung dengan keinginannya supaya Daerah itu selekas-mungkin dibubarkan dan wilayahnya dibahagi dalam beberapa daerah otonoom lain, hal mana pada azasnya disetujui oleh Pemerintah;
e.
bahwa berhubung dengan keadaan di daerah tersebut dan hasrat Pemerintah untuk segera menyusun pemerintahan Daerah-daerah yang sesuai dengan keinginan rakyat, Pemerintah menganggap perlu mengadakan tindakan-tindakan dan peraturan seperti tersebut di bawah ini.
Mengingat
:
1.
Pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 20 jo. pasal 2, 18 dan 34 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pemerintah Daerah-daerah Indonesia Timur tertanggal 15 Juni 1950 (Staatsblad Indonesia Timur dahulu No. 44 tahun 1950).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH SULAWESI-SELATAN UNTUK SEMENTARA WAKTU, PERSIAPAN PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI-SELATAN DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM LINGKUNGAN DAERAH OTONOM PROPINSI SULAWESI
Pasal 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan dibekukan sampai waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Tugas kewajiban dari Dewan-dewan tersebut dalam pasal 1 untuk sementara waktu dijalankan oleh Gubernur Propinsi Sulawesi.
Pasal 3
Di samping menjalankan tugas kewajiban tersebut dalam pasal 2, kepada Gubernur Propinsi Sulawesi ditugaskan mengadakan tindakan-tindakan dan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk pembubaran Daerah Sulawesi-Selatan dan pembagian wilayahnya dalam daerah-daerah otonoom lain dalam lingkungan daerah otonoom Propinsi Sulawesi, yang segera akan dibentuk.
Pasal 4
(1)
Tugas kewajiban termuat dalam pasal 2 dan 3 oleh Gubernur dilakukan dengan dibantu oleh suatu Badan Penasehat menurut instruksi, yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Badan tersebut terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh anggota yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Sulawesi.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 September 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ISKAQ TJOKROHADISURJO.
Diundangkan Pada tanggal 10 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
1. Menurut peraturan pembentukan Gabungan Selebes Selatan tanggal 18 Oktober 1948, yang disahkan oleh Residen Selebes Selatan dahulu dengan penetapan tanggal 12 Nopember 1948, maka pemerintahan Gabungan Selebes Selatan terdiri dari Hadat Tinggi dengan Majelis Hariannya dan Dewan Selebes Selatan, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 39 anggota.
2. Susunan Pemerintahan daerah Selebes Selatan tersebut, yang anggotanya pada dasarnya ditunjuk oleh Pemerintah, tidak dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk menyalurkan ketatanegaraan Sulawesi Selatan menurut hukum dan atas dasar-dasar demokrasi, setelah diadakan pembicaraan antara semua partai-partai politik dan organisasi-organisasi Rakyat di Makasar pada tanggal 29 April 1950, telah diadakan susunan baru berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, susunan mana dengan beberapa perobahan kemudian disahkan oleh Menteri Urusan Dalam Negeri Negara Indonesia Timur menurut keputusan tanggal 24 Juni 1950 No. UPU 1/9/37.
3. Segala perobahan tersebut ternyata belum memenuhi kehendak masyarakat; suara partai-partai politik dan organisasi-organisasi Rakyat segera timbul, yang menghendaki dibubarkannya Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan, terutama terdorong oleh terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat ke arah suatu Negara Kesatuan, yang melahirkan daerah Propinsi Sulawesi menurut Peraturan Pemerintah tanggal 14 Agustus 1950 No. 21/1950. Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan sendiri pun mendesak kepada Pemerintah Pusat dalam sidangnya tanggal 27 Nopember 1950 untuk mengadakan koreksi atas susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut.
4. Sementara itu, dengan berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur, tertanggal 15 Juni 1950(Staatsblad Indonesia Timur dahulu No. 44 tahun 1950), Daerah Sulawesi Selatan itu ditetapkan lanjut sebagai daerah otonom atas dasar Undang-undang itu, sedang alat-alat perlengkapannya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, yang ada pada waktu itu, dengan ketentuan peralihan dalam pasal 34 ayat 2 jo. ayat 3 ditetapkan berjalan terus.
5. Kemudian, terutama karena tidak mendapat kepuasan atas susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan dengan Dewan Pemerintahnya, 31(tiga puluh satu) anggota mengundurkan diri, dan selanjutnya dalam rapatnya tanggal 1 Maret 1951, yang dikunjungi oleh 27 anggota, Dewan Perwakilan Rakyat itu memutuskan untuk membubarkan ikatan Daerah Sulawesi Selatan, supaya daerah itu dibagi dalam kabupaten-kabupaten, langsung di bawah Propinsi, begitu juga membubarkan Dewan Pemerintah Daerahnya dengan mengangkat buat sementara waktu satu Dewan Pemerintah baru, yang diberi tugas menjalankan likwidasi pemerintahan di daerah Sulawesi Selatan.
6. Tindakan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut telah menimbulkan keraguraguan dan ketegangan digolongan pegawai Balai Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan pun pula dikalangan Pamong Praja, sedangkan oleh beberapa partai politik dan organisasi Rakyat dalam rapatnya tanggal 9 Maret 1951 diambil sebuah mosi, yang menolak segala putusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan tersebut.
7. Pemerintah pada pokoknya dapat menyetujui pembubaran ikatan Daerah Sulawesi Selatan sebagai suatu daerah otonom menurut pasal 1, ayat 1 dan 2 dari Undang-undang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur tersebut, supaya segera diadakan pembagian daerah itu ke arah uniformiteit buat seluruh Republik Indonesia, yang dibagi dalam daerah-daerah Propinsi dan daerah-daerah otonom lainnya.
8. Untuk mengatasi segala kesulitan yang telah timbul, seperti diutarakan di atas dan untuk dapat mencapai maksud Pemerintah Pusat termuat dalam sub 7 di atas, dan dengan demikian menjamin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan daerah-daerah otonom baru yang dikehendaki, perlu diadakan tindakan-tindakan yang tepat berdasarkan perundang-undangan, yaitu dengan membekukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, serta membebankan penyelenggaraan tugas kewajiban Dewan-dewan tersebut likwidasi Daerah itu dan persiapan pembentukan daerah-daerah otonom baru, untuk sementara waktu langsung kepada Gubernur, dibantu oleh suatu Badan Penasehat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh anggota yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur, satu dan lain pada azasnya sesuai dengan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, seperti pada waktu yang terakhir ternyata dari maklumatnya tanggal 2 Agustus 1951.
9. Secara formil perlu diatur dalam pasal 1, bahwa jangka waktu pembekuan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi hasrat Pemerintah ialah supaya waktu pembekuan itu selekas mungkin dapat disambung dengan pembentukan daerah-daerah otonom baru dalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sulawesi.
10. Di samping menjalankan tugas kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, kepada Gubernur diberi tugas istimewa yang menjadi inti dari pada peraturan pemerintah ini, ialah mengadakan segala persiapan untuk pembubaran daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam daerah-daerah otonom lain supaya segera dapat disusun daerah otonom Propinsi Sulawesi(Pasal 3).
11. Dalam menjalankan tugas kewajibannya seperti dimaksud dalam pasal 2 dan 3, Gubernur dibantu oleh suatu Badan Penasehat. Cara menjalankan tugas itu akan diatur lebih lanjut dalam instruksi-instruksi, yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri(pasal 4 ayat 1).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…