Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu meliputi penerimaan dari : a) jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; b) jasa pelayanan teknis pengujian; c) jasa pelayanan teknis kalibrasi; d) jasa pelayanan pelatihan teknis; e) jasa pelayanan inspeksi teknik; f) jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; g) jasa pelayanan teknis sertifikasi; h) jasa pelayanan teknis konsultansi; i) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; j) denda administratif sistem informasi industri nasional; k) royalti atas lisensi kekayaan intelektual; l) jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; m) jasa penelitian dan pengembangan; n) jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; o) jasa pelayanan teknologi informasi; dan p) jasa inkubator bisnis. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian tersebut wajib disetor ke kas negara.