Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1966; UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan PP Nomor 102 Tahun 2015. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 102 Tahun 2015. Beberapa perubahan yang diatur antara lain: perubahan definisi gugur dan tewas bagi peserta; pengaturan terkait perawatan yang tidak diberikan kepada peserta karena kondisi tertentu; peningkatan jumlah penerimaan Santunan risiko kematian khusus karena Gugur dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Santunan risiko kematian khusus karena Tewas dari Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu perubahan yang diatur mengenai peningkatan penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta; peningkatan penerima bantuan beasiswa untuk Program JKm sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), semula untuk 1 (satu) orang penerima menjadi paling banyak untuk 2 (dua) orang; dan beberapa perubahan lainnya.