Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran Penerbangan Penanggulangan Bencana & Kemanusiaan
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut Pesawat & Keselamatan Udara Mitigasi, Tanggap Darurat & Rehabilitasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1951
TENTANG
DINAS PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KEPENTINGAN KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan, kepentingan: a) kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan, yang berturut-turut ada di dalam perairan Indonesia ataupun di udara di atas daerah hukum Republik Indonesia; b) korban-korban bencana-bencana alam;
Mengingat
:
1.
Perjanjian Keamanan London, yang terakhir diperbaharui dalam tahun 1929;
2.
Convention on International Civil Aviation dari 28 Pebruari 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN MENGENAI DINAS PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KEPENTINGAN KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN
Pasal 1
Guna mengatur soal-soal mengenai Pencahari dan Pemberi Pertolongan maka dibentuk BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN.
Pasal 2
Kepaniteraan BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN bertempat di kantor Kepala Staf Umum III AURI.
Pasal 3
(1)
Di dalam BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan bersidang: Menteri Pertahanan- sebagai Ketua, Menteri Perhubungan- sebagai Wakil Ketua, Menteri Luar Negeri- sebagai Anggauta, Menteri Dalam Negeri- sebagai Anggauta, Menteri Penerangan- sebagai Anggauta, Menteri Keuangan- sebagai Anggauta.
(2)
Menteri-menteri tersebut dalam ayat I dapat diwakili oleh Wakil-wakil tertentu yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 4
Tugas BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN yang tersebut dalam pasal 3 ialah memberi pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6.
Pasal 5
(1)
Sedikit-dikitnya enam bulan sekali BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dipanggil bersidang oleh Ketua guna mempelajari nasehat-nasehat yang diberikan oleh sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6.
(2)
Apabila dianggap perlu, maka dapat diadakan sidang istimewa.
Pasal 6
Guna memberi nasehat-nasehat kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dibentuk empat buah sub-komisi ialah:
a.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari soal-soal procedure.
b.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di darat.
c.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di udara.
d.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di air atau di dalam air.
Pasal 7
(1)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 a akan duduk wakil dari: Kementerian Perhubungan sebagai Ketua dan wakil dari Kementerian Luar Negeri sebagai Anggauta.
(2)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 b akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi:
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat sebagai Ketua;
b.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Anggauta;
c.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggauta;
d.
Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggauta;
e.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta;
f.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta;
g.
Kementerian Penerangan sebagai Anggauta;
h.
Polisi Negara sebagai Anggauta.
(3)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 c akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi:
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Ketua;
b.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta;
c.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta.
(4)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 d akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi:
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Ketua;
b.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggauta;
c.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta;
d.
Kementerian Perhubungan/Jawatan Pelayaran sebagai Anggauta;
e.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta.
Pasal 8
Wakil-wakil yang tersebut dalam pasal 7 ditunjuk dengan surat oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Tugas Sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 ialah merencanakan peraturan-peraturan mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan, sesuai dengan perjanjian-perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral yang berlaku untuk hal ini.
(2)
Tugas selanjutnya Sub-komisi-sub-komisi itu ialah, berdasarkan rencana peraturan-peraturan mengenai hal ini dan syarat-syarat yang ditunjuk oleh International Civil Aviation Organization, menyelidiki keperluan materieel dan mengajukan Anggaran belanja mengenai hal ini kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN.
(3)
Selain dari tugas yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 Sub-komisi-sub-komisi berkewajiban merencanakan peraturan-peraturan mengenai pencaharian dan pemberian pertolongan kepada korban-korban bencana alam.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
SEWAKA.
MENTERI PERHUBUNGAN,
DJUANDA.
MENTERI LUAR NEGERI,
A. SUBARDJO.
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERI PENERANGAN,
A. MONONUTU.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIRISONO.
Diundangkan Pada tanggal 20 Agustus 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur pembentukan Badan Gabungan Pencahari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan serta korban bencana alam. Badan ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dengan tugas memberi pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi yang mempelajari aspek prosedural, pencaharian melalui kesatuan darat, udara, dan laut. Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan Perjanjian Keamanan London tahun 1929 dan Convention on International Civil Aviation tahun 1945, serta ditetapkan setelah mendengar pertimbangan Dewan Menteri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…