Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan PP tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. PP ini mengatur mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh yang bertujuan untuk: a) menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien; b) meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup; c) memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan d) melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien. Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.