Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1948
TENTANG CARA MENGURUSNYA TAWANAN POLITIK(MADIUN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan darurat untuk mengurus tawanan-tawanan dan tahanan-tahanan politik/tentara yang tersangka telah turut ambil bagian dalam peristiwa pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin c.s. didaerah Madiun dan daerah-daerah lain;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang"Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya";
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG URUSAN TAWANAN DAN TAHANAN POLITIK/TENTARA YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERISTIWA MADIUN
Pasal 1
(1)
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan tawanan dan tahanan politik ialah mereka yang ditawan atau ditahan karena tersangka telah turut ambil bagian dalam pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin c.s melawan Pemerintah Republik Indonesia.
(2)
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan tawanan dan tahanan tentara ialah anggota tentara atau bekas anggota T.N.I. yang ditawan atau ditahan karena tersangka telah turut ambil bagian dalam pemberontakan tersebut pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk mengasingkan atau melindungi mereka yang termaksud dalam pasal 1 sebelum perkaranya diperiksa dan diputus oleh hakim, maka dibeberapa tempat diadakan tempat pengasingan tawanan dan tahanan politik/tentara(selanjutnya disebut tempat pengasingan).
(2)
Bagi tawanan dan tahanan politik/tentara yang dianggap oleh pihak kejaksaan yang bersangkutan dapat membahayakan ketertiban umum ditunjuk rumah penjara sebagai tempat pengasingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Yogyakarta, Kedu dan Banyumas termasuk urusan umum("algemeen beheer") Gubernur Militer Yogyakarta, Kedu dan Banyumas.
(2)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Solo-Semarang, Pati dan Madiun termasuk urusan umum Gubernur Militer Solo-Semarang, Pati dan Madiun.
(3)
Tempat-tempat pengasingan yang ada didaerah Kediri, Bojonegoro, Malang dan Surabaya termasuk urusan umum Gubernur Militer Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Urusan tersebut dalam pasal 3 dipusatkan selanjutnya di Kejaksaan Tentara Agung(Pusat Urusan Tawanan dan Tahanan Politik/Tentara).
(2)
Untuk menyelenggarakan pekerjaan tersebut dalam ayat(1) pasal ini, maka oleh Menteri Pertahanan diperbantukan beberapa orang perwira menengah kepada Jaksa Agung.
(3)
Perwira-perwira menengah seperti dimaksud pada ayat(2) pasal ini mengerjakan tugasnya atau perintah Jaksa Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pusat Urusan Tawanan dan Tahanan Politik/Tentara mengurus antara lain:
a.
pembelanjaan dan segala pengeluaran mengenai urusan tawanan dan tahanan politik/tentara;
b.
pertanggungan jawab("verantwoording") tentang keuangan yang dipergunakan oleh Gubernur-gubernur Militer untuk urusan tawanan/tahanan politik/Tentara;
c.
pelaporan-pelaporan yang diterima dari Gubernur-gubernur Militer tentang urusan tawanan/tahanan politik/tentara;
d.
hal-hal lain-lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tempat-tempat pengasingan tersebut dalam pasal 2 ayat(1) diselenggarakan oleh Gubernur-gubernur Militer(atau yang dikuasakan olehnya) dengan bantuan dari pihak Pamong Praja, Polisi dan instansi-instansi lain didaerah.
(2)
Tempat-tempat pengasingan tersebut diurus dan dikepalai oleh seorang komandan kamp yang dibantu oleh beberapa orang perwira, tentara dan prajurit, serta dibantu pula oleh beberapa orang pegawai rumah penjara dan polisi.
(3)
Kepada komandan kamp diperbantukan sepasukan pengawal guna menjaga keamanan dan ketertiban.
(4)
Perbantuan tersebut pada ayat(2) dan(3) diselenggarakan oleh Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Peraturan-peraturan bagi tempat pengasingan(kampreglementen) ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pusat Urusan Tawanan/Tahanan Politik/tentara.
(2)
Dimana dianggap perlu tiap komandan kamp atau Gubernur Militer dapat mengadakan peraturan-peraturan untuk tempat pengasingan, yang bersifat sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 26 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.