Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi. Terkait hal tersebut, sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan dengan peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2014; dan PP Nomor 26 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait pengecualian batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan yang dilakukan oleh BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang diberikan penugasan oleh pemerintah pusat. Penugasan dimaksud ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/atau tujuan strategis lainnya.